Pemkab Solok Selatan
Napi Rutan Muara Labuh Solok Selatan Dapat Remisi Khusus, Yulian Efi: Siap Kembali ke Masyarakat
Euforia peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali narapidana dan anak binaan di
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Euforia peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali narapidana dan anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Seperti halnya para narapidana di Rutan Kelas IIB Muara Labuh, total 57 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan tahun ini.
Mengingat tahun ini adalah tahun spesial, bahkan beberapa diantaranya mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan pada peringatan hari kemerdekaan saja.
Rinciannya, sebanyak 22 orang mendapatkan remisi umum 1 berupa pengurangan masa pidana.
Kemudian dua orang mendapatkan remisi umum 2 dan dinyatakan bebas, sebab remisi ini adalah emisi yang bisa langsung menyebabkan narapidana bebas apabila setelah dikurangi remisi dan sisa pidananya habis.
• 113 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Terima Remisi HUT RI, Bupati Serahkan Bantuan Pulang
Sisanya, 33 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi ini hanya diberikan pada setiap 10 tahun HUT RI dengan besaran satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.
Hal ini sesuai dengan maklumat dalam SK PAS.1360.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum dan PAS 1361 tentang Remisi Dasawarsa.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Gelar Upacara HUT RI ke-80, 77 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Telah Ikuti Program Pembinaan
Khususnya, bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,
"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yulian Efi saat melakukan Anjangsana di Rutan Muara Labuh, Minggu (17/8/2025).
Pemerintah pun memberikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini.
"Diharapkan momentum ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," terang Yulian Efi.
Yulian Efi menyebut bahwa pembinaan yang diberikan di rutan adalah kesempatan untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti.
"Sehingga nantinya para narapidana dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Yulian Efi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.