Pemkab Solok Selatan

Napi Rutan Muara Labuh Solok Selatan Dapat Remisi Khusus, Yulian Efi: Siap Kembali ke Masyarakat

Euforia peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali narapidana dan anak binaan di

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
Foto:Dok.Pemkab Solok Selatan
REMISI DI RUTAN KELAS II B MUARA LABUH - Pemberian remisi dasawarsa secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Total 57 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 tahun Kemerdekaan RI. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Euforia peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali narapidana dan anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.


Seperti halnya para narapidana di Rutan Kelas IIB Muara Labuh, total 57 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan tahun ini. 


Mengingat tahun ini adalah tahun spesial, bahkan beberapa diantaranya mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan pada peringatan hari kemerdekaan saja.


Rinciannya, sebanyak 22 orang mendapatkan remisi umum 1 berupa pengurangan masa pidana.


Kemudian dua orang mendapatkan remisi umum 2 dan dinyatakan bebas, sebab remisi ini adalah emisi yang bisa langsung menyebabkan narapidana bebas apabila setelah dikurangi remisi dan sisa pidananya habis.

113 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Terima Remisi HUT RI, Bupati Serahkan Bantuan Pulang


Sisanya, 33 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi ini hanya diberikan pada setiap 10 tahun HUT RI dengan besaran satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.


Hal ini sesuai dengan maklumat dalam SK PAS.1360.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum dan PAS 1361 tentang Remisi Dasawarsa.


Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

REMISI DI RUTAN KELAS II B MUARA LABUH - Pemberian remisi dasawarsa secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Muara Labuh. Total 57 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 tahun Kemerdekaan RI.
REMISI DI RUTAN KELAS II B MUARA LABUH - Pemberian remisi dasawarsa secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Muara Labuh. Total 57 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 tahun Kemerdekaan RI. (Foto:Dok.Pemkab Solok Selatan)

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Gelar Upacara HUT RI ke-80, 77 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Telah Ikuti Program Pembinaan

Khususnya, bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,

"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yulian Efi saat melakukan Anjangsana di Rutan Muara Labuh, Minggu (17/8/2025).


Pemerintah pun memberikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini. 


"Diharapkan momentum ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," terang Yulian Efi.


Yulian Efi menyebut bahwa pembinaan yang diberikan di rutan adalah kesempatan untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. 


"Sehingga nantinya para narapidana dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Yulian Efi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved