Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Pohon Beringin Tumbang, Gowes Siti Nurbaya dan Penyalahgunaan Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Rute yang ditempuh menyuguhkan panorama Kota Padang, termasuk jalur-jalur ikonik yang menjadi daya tarik bagi para goweser.
Baca juga: Pemko Padang Cari Kandidat Wali Kota Cilik dan Duta Anak, Dorong Keaktifan Anak untuk Bangun Daerah
Antusiasme peserta terlihat dari semangat mereka menyusuri setiap kilometer jalur yang telah disiapkan panitia.
Gowes Siti Nurbaya Adventure IX ini menjadi salah satu rangkaian agenda penutup peringatan HJK-356 Kota Padang. Puncak peringatan akan dilakukan malam ini di panggung Xploria Padang di kawasan GOR H. Agus Salim, dengan menampilkan band ibukota, Armada.
3. Seorang Pria Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Padang Selatan, Sejumlah Ganja Turut Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Seorang pria berinisial AA (36), warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, diamankan petugas pada Sabtu (9/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
"Informasi yang kami terima kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: 3.700 Peserta Ikuti Police Women Run 2025 Hari Ini, Diharapkan Menggerakkan Ekonomi di Bukittinggi
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja, dua lembar kertas papir warna putih dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tanpa perlawanan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tak Pernah Jera, Residivis Narkoba di Padang Panjang Dibekuk Polisi untuk Ketiga Kalinya karena Sabu
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Martadius mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Padang," pungkasnya.(*)
3 BERITA POPULER PADANG: Kapal Pemancing Mati Mesin dan Kebakaran Rumah dengan Kerugian Rp600 Juta |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Ular di Mesin Mobil, Harga Emas Meroket dan Pemko Lantik PPPK Tahap II |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pemuda Peras Pacar, Truk Nyangkut Sitinjau Lauik dan Gadis 15 Dicabuli |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Wanita Bakar Diri, Pohon Timpa Rumah dan Mayat Membusuk di Kontrakan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: EWS Perlintasan Dijaga Petugas, Evakuasi Ular Piton dan Pembongkaran PKL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.