Berita Populer Padang

3 BERITA POLULER PADANG: Mobil Avanza Tertemper Kereta Api dan Penangkapan Pelaku Pungli saat CFD

KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.

Editor: Rezi Azwar
Istimewa/Tangkapan Layar Medsos
KERETA TABRAK MINIBUS : Kondisi minibus yang ditabrak kereta api Minangkabau Ekspress di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Minggu (27/7/2025). Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait minibus Toyota Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.

Seorang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena dilaporkan melakukan pungli dengan meminta uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi care free day (CFD) di Kota Padang.

Baca juga: 3 BERITA POPULER SUMBAR: Tambang Emas Ilegal Dirazia Polisi & Pelajar Tewas Diduga Tersengat Listrik

Baca berita selengkapnya:

1. Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya, Tidak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025), sekira pukul 13.00 WIB.

Sebuah minibus Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di jalur antara Stasiun Duku dan Tabing.

Kecelakaan terjadi tepatnya di KM 21+600.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Senin 28 Juli 2025, Cek Kombinasi yang Masih Berlaku

Peristiwa nahas ini terjadi saat KA Minangkabau Ekspres sedang melaju dari Pulau Air menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, tabrakan terjadi karena pengendara minibus diduga tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan masinis.

“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai peringatan, namun tidak dihiraukan. Akibatnya, minibus menemper kereta api dan tabrakan tidak dapat dihindari,” terangnya.

Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini, PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca juga: Tragis! Pemuda di Blora Bacok Nenek Usai Gagal Kuliah, Diduga Alami Depresi Berat

Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA.

Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI.

Baca juga: Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Pelaku Kabur Sesaat Sebelum Diciduk

2. 13 Kecelakaan di Perlintasan KAI Sumbar Periode Januari–Juli 2025, PT KAI Imbau Warga Lebih Waspada

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat mencatat belasan kejadian kecelakaan telah terjadi dari periode Januari hingga Juli 2025.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebutkan sebanyak 13 kali kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur Kereta Api.

"Hingga Juli 2025, terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun  di jalur KA," katanya saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, lanjut Reza, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak KAI untuk mengantisipasi agar kecelakaan tidak terjadi.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per 27 Juli 2025, Pertamax Naik, Pertalite Tetap

KERETA TABRAK MINIBUS : Kondisi minibus yang ditabrak kereta api Minangkabau Ekspress di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Minggu (27/7/2025). Dalam insiden tesebut tidak ada korban jiwa.
KERETA TABRAK MINIBUS : Kondisi minibus yang ditabrak kereta api Minangkabau Ekspress di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Minggu (27/7/2025). Dalam insiden tesebut tidak ada korban jiwa. (Istimewa/Tangkapan Layar Medsos)

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan penutupan perlintasan sebanyak sembilan titik perlintasan liar, sosialisasi keselamatan dan keamanan di sekolah sebanyak enam sekolah, sosialisasi keselamatan dan keamanan di perlintasan sebanyak 168 kali di perlintasan resmi dijaga dan tidak dijaga," terangnya.

"Kemudian pemasangan banner himbauan keselamatan di 20 titik perlintasan dan pemberian bantuan program TJSL di 15 titik jalur Kereta Api," sambungnya.

PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA. Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI.

Baca juga: Kisah Inspiratif Sahida Ilmi, Anak Petani Asal Kulon Progo yang Tembus Fakultas Kedokteran Gigi UGM

3. Diduga Lakukan Pungli saat Care Free Day di Padang, Seorang Pria Diamankan Satpol PP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pria berinisial MK (37) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025) pagi.

Pemuda tersebut diamankan usai laporan masyarakat yang resah dengan aksinya meminta uang kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi CFD.

Kegiatan Car Free Day di Padang merupakan momen yang dinantikan warga untuk berolahraga dan rekreasi setiap akhir pekan.

Namun, kehadiran oknum yang melakukan pungli justru meresahkan pedagang dan pengunjung.

Baca juga: Anak di Probolinggo Diduga Aniaya dan Usir Ibu Kandung, Mengaku Tak Menyesal

PENGAMANAN PELAKU PUNGLI- Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025) pagi. Pemuda tersebut langsung digiring ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
PENGAMANAN PELAKU PUNGLI- Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025) pagi. Pemuda tersebut langsung digiring ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. (Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang)

Kawasan ini seharusnya menjadi ruang publik untuk warga Kota Padang berolahraga, bersantai, dan berkegiatan tanpa gangguan.

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Kami mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan pungli di lokasi CFD. Tim langsung turun dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di kawasan Jalan Sudirman,” katanya.

Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku pungli tersebut.

“Pemuda ini kami data dan kami berikan pembinaan oleh penyidik. Setelah itu, ia kami lepaskan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Eka.

Pihak Satpol PP Padang memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan rutin di area CFD agar masyarakat merasa nyaman.

“Kami tidak ingin aktivitas CFD yang harusnya positif berubah jadi ajang meresahkan warga. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku pungli di area publik.

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar di Car Free Day Padang atau lokasi lainnya.

Baca juga: Pemko Padang Resmi Luncurkan Progul Smart Surau, Optimalkan Peran Tempat Ibadah untuk Pendidikan

“Kami imbau masyarakat untuk segera laporkan bila melihat pungli. Jangan memberi uang kepada pelaku agar kebiasaan buruk ini tidak berulang,” tegasnya.

“Kami akan terus berusaha menciptakan lingkungan aman dan nyaman untuk warga. CFD harus bebas dari pungli, premanisme, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.

Satpol PP memastikan akan meningkatkan pengawasan pada CFD Padang di Jalan Sudirman maupun titik lainnya. Petugas akan disiagakan untuk mengantisipasi praktik pungli, gangguan ketertiban, dan tindakan yang merugikan warga.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan ke depan CFD kembali menjadi kegiatan positif yang aman bagi warga dan tidak dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan secara ilegal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved