Kota Padang

104 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Padang, Baru Satu yang Sudah Beroperasi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih se-Indonesia

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KOPERASI MERAH PUTIH : Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang yang terletak di Ujung Gurun, Kelurahan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/7/2025). Dari 104 Koperasi Merah Putih di Kota Padang, baru satu koperasi yang aktif beroperasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih se-Indonesia secara serentak pada Senin (21/7/2025), bertempat di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Menindaklanjuti program nasional ini, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyebutkan telah membentuk 104 Koperasi Merah Putih, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Padang.

Hal ini disampaikan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Kota Padang melalui Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Merah Putih, Jamilus. Ia menyatakan bahwa seluruh koperasi tersebut telah memiliki badan hukum, dengan struktur pengurus yang terdiri dari lima orang serta tiga orang pengawas.

Namun, hingga saat ini sebagian besar koperasi tersebut masih belum menjalankan aktivitas usaha secara optimal.

“Kegiatan di banyak Koperasi Merah Putih kita ini masih belum berjalan. Selain itu, lokasinya pun belum memiliki tempat tetap dan umumnya masih berkantor di Kantor Kelurahan atau rumah pengurus,” ujar Jamilus.

Baca juga: Siswa SMP di Madiun Dikeluarkan Setelah Dua Hari Belajar, Sang Ibu Curhat hingga Viral

Dari total 104 koperasi, baru satu yang telah aktif beroperasi, yakni Koperasi Merah Putih di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

Koperasi ini sebelumnya sudah eksis dan kemudian dialihkan statusnya menjadi bagian dari program Koperasi Merah Putih.

Jamilus juga menjelaskan bahwa masing-masing koperasi nantinya akan disiapkan dana hingga maksimal Rp 3 miliar.

Namun, pihaknya masih mempelajari aturan teknis pengelolaan dana tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru saja diterima.

“Kita sedang mempelajari aturannya dari Kementerian Keuangan. Setelah itu, semua pihak terkait akan dilibatkan agar tidak terjadi masalah dalam pengelolaan dana,” ucapnya.

Baca juga: Napoli Izinkan Kevin de Bruyne Gunakan Nomor Punggung 10 Milik Abadi Maradona

Setiap koperasi nantinya diwajibkan menyusun anggaran dan rencana kebutuhan, yang kemudian diajukan melalui proposal kepada pemerintah dan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara).

Proposal tersebut akan disurvei dan diverifikasi untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.

“Dana Rp 3 miliar ini juga belum jelas skemanya. Apakah diberikan setiap bulan, setiap tahun, atau satu kali saja, itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” tambahnya.

Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk koperasi yang telah beroperasi, guna memastikan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang diajukan.

Terkait jenis usaha yang dijalankan, Jamilus mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved