Kemenham Sumbar

KemenHAM Sumbar-Riau Gelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN Pemkab Solok

Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau menggelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten

Editor: Emil Mahmud
DOK.HUMAS KEMENHAM SUMBAR
SAMBUTAN KAKANWIL KEMENHAM SUMBAR - RIAU : Kantor Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau menggelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang diselenggarakan di Gedung Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Selasa (22/07/2025). Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau, Dewi Nofyenti mengatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya memahami hak asasi manusia. 

KANTOR Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau menggelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang diselenggarakan di Gedung Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (22/07/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat-Riau, Dewi Nofyenti mengatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya memahami hak asasi manusia.

Menurutnya, seorang ASN adalah wajah negara yang pertama kali dilihat oleh masyarakat, Setiap interaksi pelayanan yang dilakukan ASN sesungguhnya merupakan cerminan dari komitmen negara terhadap penghormatan terhadap martabat manusia.

Oleh karenanya, tema yang diangkat hari ini, yakni "Pelayanan Publik Unggul melalui ASN yang Profesional, Humanis, dan Berbasis HAM", bukan hanya slogan semata, tetapi sebuah komitmen moral dan institusional yang harus diwujudkan bersama.

Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Gelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi Pelaku Usaha di Padang

Kemudian Kakanwil Dewi mengapresiasi Kabupaten Solok karena telah berkomitmen dan partisipasi aktif dalam mendukung program RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)

“Alhamdulillah, Kabupaten Solok termasuk salah satu kabupaten yang telah menunjukkan komitmen dan partisipasi aktif dalam mendukung program ini. Kami sangat mengapresiasi capaian dan semangat tersebut,” ungkapnya dihadapan ratusan perangkat daerah yang menghadiri kegiatan ini.

Melalui kegiatan ini, Ia mengharapkan dapat menjadi salah satu upaya berkelanjutan dalam membangun aparatur yang bukan hanya profesional secara administratif, tetapi juga humanis dalam pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Lebih lanjut, Kakanwil Dewi juga menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi arah kebijakan nasional yang juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah di daerah.

Poin tersebut yaitu; Integrasi nilai-nilai HAM dalam reformasi birokrasi; Peningkatan kualitas layanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif; dan Partisipasi aktif daerah dalam program RANHAM.

Pada kesempatan ini, Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum pembelajaran dan refleksi, agar ke depan, setiap ASN di Kabupaten Solok dapat menjadi agen perubahan, menjadi pelayan publik yang profesional dalam kompetensinya, humanis dalam pendekatannya, dan berbasis HAM dalam setiap kebijakan dan tindakannya.

Sementara itu, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Syafrudin menyatakan komitmennya untuk senantiasa melayani masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan non-diskriminatif.

Oleh sebab itu, Ia menginginkan seluruh peserta mencermati seksama apa yang disampaikan oleh pemateri.

“Kami berharap agar kita semuanya dapat mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir jangan sampai ada nanti materi-materi dari Bapak dan Ibu kita yang terlewatkan oleh kita karena semua materi yang akan beliau sampaikan bermanfaat nantinya ketika kita melaksanakan pelayanan di lapangan,” kata Syafrudin.

Ia menyinggung bahwa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat telah diterapkan oleh segenap ASN di Pemkab yang terkenal dengan penghasil beras tersebut, sehingga dapat dikatakan tidak ada yang baru ataupun yang sulit untuk diterapkan.

“Sebenarnya kita sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, artinya kita sudah menegakkan hak asasi manusia di dalam pelayanan kita karena sudah ada undang-undang tentang pelayanan publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved