Kecelakaan di Payakumbuh

Hasil Uji Labor Sopir BMW Tabrak Pemulung hingga Tewas di Payakumbuh, Polisi: Negatif Narkoba

AKP Yuliarman menyebut bahwa soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada RA saat kejadian, hal tersebut tidak terbukti.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
KECELAKAAN LALU LINTAS - Sopir BMW saat diperiksa pihak kepolisian di Mako Polres Payakumbuh. Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman sebut sopir BMW negatif narkoba dan alkohol, Senin (14/7/2025). 

"Kasus kecelakaan tersebut juga sudah masuk dalam tahap Sidik," sambungnya.

AKP Yuliarman juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia, pihaknya langsung menetapkan Rafee Akhtar Azmi selaku sopir BMW sebagai tersangka.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penahanan. Kita juga akan melengkapi berkas terkait kasus tersebut," sebutnya.

"Saat sekarang, sopir BMW ditahan di Rutan Polres Payakumbuh," katanya.

AKP Yuliarman menambahkan bahwa sopir BMW tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4, tentang kelalaian dalam lalu lintas sehingga menyebakan orang meninggal dunia.

"Penerapan pasa 310 ayat 4, menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved