Kecelakaan di Payakumbuh
Hasil Uji Labor Sopir BMW Tabrak Pemulung hingga Tewas di Payakumbuh, Polisi: Negatif Narkoba
AKP Yuliarman menyebut bahwa soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada RA saat kejadian, hal tersebut tidak terbukti.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
"Kasus kecelakaan tersebut juga sudah masuk dalam tahap Sidik," sambungnya.
AKP Yuliarman juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia, pihaknya langsung menetapkan Rafee Akhtar Azmi selaku sopir BMW sebagai tersangka.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penahanan. Kita juga akan melengkapi berkas terkait kasus tersebut," sebutnya.
"Saat sekarang, sopir BMW ditahan di Rutan Polres Payakumbuh," katanya.
AKP Yuliarman menambahkan bahwa sopir BMW tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4, tentang kelalaian dalam lalu lintas sehingga menyebakan orang meninggal dunia.
"Penerapan pasa 310 ayat 4, menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Sopir BMW Tabrak Pemulung hingga Tewas di Payakumbuh, Polisi Tahan dan Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
9 Fakta Kecelakaan Mobil BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh Hingga Tewas, Kejadian Terjadi Dini Hari |
![]() |
---|
Pemulung Korban Tabrak BMW di Payakumbuh Tutup Usia: Derita Patah Tulang dan Luka Kepala |
![]() |
---|
Mobil BMW Tabrak Pejalan Kaki di Payakumbuh, Korban Patah Tulang dan Luka di Kepala |
![]() |
---|
Kecelakaan di Payakumbuh Hari Ini, Sepeda Motor Terseret 14 Meter Akibat Tertabrak City Car |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.