Kecelakaan di Payakumbuh
Sopir BMW Tabrak Pemulung hingga Tewas di Payakumbuh, Polisi Tahan dan Tetapkan Tersangka
Sopir BMW yang menyebabkan pemulung meninggal dunia usai tertabrak di Payakumbuh beberapa waktu lalu, telah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh,
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sopir BMW yang menyebabkan pemulung meninggal dunia usai tertabrak di Payakumbuh beberapa waktu lalu, telah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman saat dikonfirmasi Tribunpadang.com, Senin (14/7/2025).
Diketahui, seorang pemulung ditabrak oleh pengendara mobil BMW di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar, Senin (7/7/2025) sekira pukul 02:30 WIB.
Korban bernama Dasril mengalami benturan di kepala, luka robek di dahi, patah tulang di bagian tangan kiri, patah tulang kaki kanan dan kaki kiri.
Dasril sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Adnaan WD Payakumbuh, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: 2 Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Tanjung Bingkung Solok, Motor Milik Korban Tabrak Truk Tangki
"Sopir BMW sudah ditahan dan kendaraan sudah kita amankan," ungkap AKP Yuliarman saat memberikan keterangan.
"Kasus kecelakaan tersebut juga sudah masuk dalam tahap Sidik," sambungnya.
AKP Yuliarman juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia, pihaknya langsung menetapkan Rafee Akhtar Azmi selaku sopir BMW sebagai tersangka.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penahanan. Kita juga akan melengkapi berkas terkait kasus tersebut," sebutnya.
"Saat sekarang, sopir BMW ditahan di Rutan Polres Payakumbuh," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sangir Solok Selatan Sumbar, Satu Orang Tewas, Tiga Luka-luka
AKP Yuliarman menambahkan bahwa sopir BMW tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4, tentang kelalaian dalam lalu lintas sehingga menyebakan orang meninggal dunia.
"Penerapan pasa 310 ayat 4, menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Mobil BMW menabrak pejalan kaki di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Senin (7/7/2025) sekira pukul 02:30 WIB.
Diketahui, mobil tersebut hilang kendali sehingga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Soekarno Hatta.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman melalui Kanit Gakkum, AIPDA Hardiman membenarkan kecelakaan antara mobil BMW yang menabrak pejalan kaki tersebut.
Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Balap Liar di Payakumbuh, Panorama Kelok Tamam Tanah Datar, Harga TBS Sawit
Hasil Uji Labor Sopir BMW Tabrak Pemulung hingga Tewas di Payakumbuh, Polisi: Negatif Narkoba |
![]() |
---|
9 Fakta Kecelakaan Mobil BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh Hingga Tewas, Kejadian Terjadi Dini Hari |
![]() |
---|
Pemulung Korban Tabrak BMW di Payakumbuh Tutup Usia: Derita Patah Tulang dan Luka Kepala |
![]() |
---|
Mobil BMW Tabrak Pejalan Kaki di Payakumbuh, Korban Patah Tulang dan Luka di Kepala |
![]() |
---|
Kecelakaan di Payakumbuh Hari Ini, Sepeda Motor Terseret 14 Meter Akibat Tertabrak City Car |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.