Kota Padang

DPRD Sumbar Desak Dishut Proaktif Dukung Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan dan Lahan Sawit Ilegal

Menurutnya, peran Dishut sangat vital dalam menyediakan data akurat terkait penguasaan kawasan hutan oleh pihak-pihak yang tidak berizin.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Verry Mulyadi
PENYALAHGUNAAN KAWASAN HUTAN- Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/7/2025). DPRD meminta Dinas Kehutanan Sumbar proaktif mendukung Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan dan sawit ilegal yang menjadi agenda nasional Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendorong Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar untuk bersikap lebih proaktif dalam mendukung kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan sawit ilegal di wilayah Sumbar.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Verry Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Satgas PKH yang telah melakukan langkah penertiban terhadap sejumlah perusahaan swasta yang diduga memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, peran Dishut sangat vital dalam menyediakan data akurat terkait penguasaan kawasan hutan oleh pihak-pihak yang tidak berizin.

"Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH dan minta Dishut Sumbar bisa lebih proaktif. Penertiban ini langkah tepat untuk melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan pendapatan negara," ujar Verry, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 2 Pemuda serta Sajam Diamankan Petugas saat Patroli KYRD di Padang

Berdasarkan data terbaru, Satgas PKH telah menetapkan penguasaan lahan tanpa izin seluas 3.897 hektare di Sumatera Barat. Rinciannya, 3.452 hektare berada di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang mencakup lahan milik PT AMP Plantation (1.622 hektare) dan PT Primatama Muliajaya (330 hektare).

Selain itu, kebun sawit ilegal seluas 1.228 hektare di Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, yang dikuasai oleh PT Sumatera Jaya Agro Lestari juga telah ditertibkan, serta lahan seluas 715,03 hektare milik PT Selago Makmur Plantation di Dharmasraya.

Meski demikian, Verry menilai angka tersebut masih jauh dari kenyataan di lapangan. Berdasarkan data yang dimiliki pihak DPRD, luas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan swasta di Sumbar diperkirakan mencapai lebih dari 32 ribu hektare.

“Kita harus berikan data valid terkait areal hutan lindung yang selama ini terindikasi digunakan oleh perusahaan swasta tanpa izin,” tegas Verry.

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 14 Juli 2025: Saksikan Bioskop TransTV, Dunia Punya Cerita dan Lainnya

Isu penertiban kawasan hutan dan sawit ilegal juga mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar terkait pengesahan RPJMD Sumbar 2025–2029 dan pertanggungjawaban APBD 2024 yang digelar Jumat (11/7/2025) kemarin.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, menyampaikan bahwa seluruh pihak harus mendukung langkah Satgas PKH.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

“Kita harus responsif terhadap langkah yang diambil Satgas PKH karena ini adalah program Presiden. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tapi juga terhadap potensi peningkatan pendapatan daerah,” ujar Khairuddin.

Baca juga: HARGA iPhone Terbaru Minggu 13 Juli 2025: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14

Khairuddin Simanjuntak yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi sektor perekonomian juga berharap bahwa penertiban kawasan hutan dan sawit ilegal ini mampu memberi efek positif terhadap perlindungan lingkungan dan pemasukan negara.

“Kami berharap Satgas PKH dapat terus bekerja secara efektif dan efisien dalam menertibkan kawasan hutan dan sawit. Ini penting agar negara tidak terus dirugikan oleh aktivitas ilegal,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini dibentuk untuk menangani praktik korupsi dalam tata kelola sawit yang terjadi sepanjang periode 2005–2024.

Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua Pengarah. Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved