Berita Viral

Klarifikasi Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kuasa Hukum: Cucunya yang Minta Digugat

Duduk perkara kasus viral kakek gugat cucu di Indramayu, ternyata berawal dari tantangan cucu pertama.

Editor: Primaresti
Kolase TribunPadang.com
KAKEK GUGAT CUCU - Kolase penampakan rumah warisan yang disengketakan, dan potret kakek nenek dari Zaki, Kadi serta Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 saat memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

Rumah tersebut terletak di di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi, rumah tersebut, menurut Heryatno, dibangun oleh kedua orangtuanya sendiri.

BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025).
BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025). (YouTube Tribun Cirebon)

Dulunya rumah itu merupakan lahan berupa empang yang kemudian dibeli keluarga dan dibangun oleh orangtua Zaki.

Tampak bagian depan rumah terpampang spanduk besar bertuliskan 'Posko peduli, Zaki anak yatim umur 12 tahun digugat di PN Indramayu sebagai tergugat, mohon perlindungan hukum'.

Tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rupanya rumah tersebut merupakan tempat keluarga Zaki berjualan.

Di teras terdapat warung makan nasi campur dan ikan bakar yang dikelola keluarga tersebut.

Warung keluarga kecil ini tembus ke dapur, di mana terlihat Zaki aktif membantu ibunya menggoreng ayam.

Rumah tersebut terlihat cukup luas dengan parkiran depan dilengkapi tempat duduk bagi para pelanggan yang membeli di warung.

Kemudian ruang tengah yang digunakan sebagai parkiran motor.

Terdapat tiga ruangan berjajar yang ditutup tirai dan satu ruang dekat dapur.

Di bagian belakang terdapat ruang cuci dan sebuah pintu tertutup.

Sebagai informasi, Zaki dan keluarga sudah tinggal di rumah yang disengketakan kurang lebih selama 15 tahun.

Namun setelah sang ayah, Suparto meninggal pada 2023 lalu, kakek nenek Zaki justru menuntut keluarganya untuk angkat kaki dari rumah itu.

Heryatno menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.

Hal itu disebabkan karena saat proses pembelian di tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved