Kasus Narkoba di Padang

Diduga Edarkan Narkotika dan Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Sita 4 Paket Sabu dari Pria di Padang

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku inisial E (44) saat diamankan ke Mapolresta Padang, Rabu (9/7/2025). Inisial E diamankan karena terlibat kasus pencurian dan peredaran narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pria dewasa berinisial E (44) ditangkap di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (9/7/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pinggir jalan Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia, setelah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian. 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga: Jadwal Kapal ASDP KMP Ambu - Ambu Terbaru,  Kamis 10 Juli hingga Rabu 16 Juli 2025

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. 

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan oleh Tim Klewang, kami memperoleh informasi bahwa ia juga terlibat dalam kasus narkotika. Kami segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," kata AKP Martadius.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu buah timbangan digital warna silver, serta barang bukti lainnya.

Baca juga: 5 Desa di Sawahlunto Sumbar Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar, Cek Daftarnya

"Seluruh barang bukti ditemukan di rumah pelaku, dan saat interogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya atau berada dalam penguasaannya," ujarnya.

Setelah barang bukti diamankan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba.

Martadius menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang

"Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Padang dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Kota Padang," pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved