Kasus Narkoba di Padang

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Jati Baru Padang

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Silungkang, Jati Baru, Padang Timur. 

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku inisial FR saat diamankan ke Mapolresta Padang beberapa waktu lalu. Inisial FR diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Seorang pemuda berinisial FR (22) berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Silungkang, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan berlangsung pada hari Sabtu (5/7/2025) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

AKP Martadius menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menyimpan, serta menggunakan narkotika jenis sabu. 

"Informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Martadius, (9/7/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Silungkang, Jati Baru, Padang Timur

Petugas segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Penangkapan di Solok Selatan: Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba di Bidar Alam

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok, serta satu unit handphone," katanya.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya secara langsung dan berada dalam penguasaannya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Markas Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Padang

Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved