Berita Viral

Buat Dedi Mulyadi Tergerak, Ini Potret Rumah Zaki, Bocah 12 Tahun di Indramayu Viral Digugat Kakek

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tergerak membantu Zaki, bocah 12 tahun asal Indramayu yang viral digugat kakeknya gegara warisan.

Penulis: Noviana | Editor: Primaresti
Instagram @dedimulyadi71
CUCU DIGUGAT KAKEK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu keluarga Zaki, bocah 12 tahun yang viral digugat kakek dan nenek kandungnya sendiri, video diunggah Minggu (6/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Zaki Fasa Idan, bocah kelas 5 SD asal Indramayu, Jawa Barat, harus berhadapan dengan hukum di usianya yang masih 12 tahun.

Nama Zaki dicantumkan sebagai tergugat lantaran menempati rumah warisan sang ayah bersama ibunya Rastiah (37) dan sang kakak, Heryatno (20).

Mirisnya, pihak yang menggugat tak lain adalah kakek dan nenek kandungnya sendiri.

BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025).
BOCAH DIGUGAT KAKEK - Kolase penampakan rumah Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan neneknya sendiri karena perkara warisan, diunggah Selasa (8/7/2025). (YouTube Tribun Cirebon)

Kisah Zaki ini pun sampai terdengar ke telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang lantas turun tangan memberikan bantuan.

Dalam rekaman yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Dedi Mulyadi terlihat bersama Zaki beserta keluarga dan seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi.

Dilansir TribunPadang.com dari siaran langsung di YouTube Tribun Cirebon, rumah warisan yang diperkarakan tersebut berada di pinggir jalan yang cukup ramai.

Rumah tersebut terletak di di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi, yang menurut Heryatno, dibangun oleh kedua orangtuanya sendiri.

Dulunya rumah itu merupakan lahan berupa empang yang kemudian dibeli keluarga dan dibangun oleh orangtua Zaki.

Tampak bagian depan rumah terpampang spanduk besar bertuliskan 'Posko peduli, Zaki anak yatim umur 12 tahun digugat di PN Indramayu sebagai tergugat, mohon perlindungan hukum'.

Tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rupanya rumah tersebut merupakan tempat keluarga Zaki berjualan.

Di teras terdapat warung makan nasi campur dan ikan bakar yang dikelola keluarga tersebut.

Warung keluarga kecil ini tembus ke dapur, di mana terlihat Zaki aktif membantu ibunya menggoreng ayam.

Rumah tersebut terlihat cukup luas dengan parkiran depan dilengkapi tempat duduk bagi para pelanggan yang membeli di warung.

Kemudian ruang tengah yang digunakan sebagai parkiran motor.

Terdapat tiga ruangan berjajar yang ditutup tirai dan satu ruang dekat dapur.

Di bagian belakang terdapat ruang cuci dan sebuah pintu tertutup.

Sebagai informasi, Zaki dan keluarga sudah tinggal di rumah yang disengketakan kurang lebih selama 15 tahun.

Namun setelah sang ayah, Suparto meninggal pada 2023 lalu, kakek nenek Zaki justru menuntut keluarganya untuk angkat kaki dari rumah itu.

Heryatno menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek.

Hal itu disebabkan karena saat proses pembelian di tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek.

Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ucap Heryatno, Senin (7/7/2025).

Heryatno pun mengaku terkejut sekaligus tak habis pikir dengan langkah hukum yang diambil oleh kakeknya sendiri.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada konflik atau perselisihan yang terjadi dalam keluarga.

“Sebelumnya padahal gak ada masalah apapun,” ujar dia.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini Zaki tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Rastiah) dan dua (Heryatno).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

Dedi Mulyadi Tergerak Membantu

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, Dedi Mulyadi juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki. Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

(TribunPadang.com/Via) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Zaki, Bocah Indramayu yang Diseret ke Meja Hijau oleh Kakek Sendiri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved