Kota Pariaman

Satu Pegawai Satu Pekerja, Pariaman Gagas Gerakan Lindungi Pekerja Rentan

Program ini merupakan sebuah inisiatif ambisius yang bertujuan melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemko Pariaman
PROGRAM TUWAI KETAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman secara resmi meluncurkan program "Satu Pegawai Satu Pekerja" atau disingkat Tuwai Ketan. Program ini merupakan sebuah inisiatif ambisius yang bertujuan melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Sebuah terobosan inovatif sedang bergulir di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman secara resmi meluncurkan program "Satu Pegawai Satu Pekerja" atau disingkat Tuwai Ketan.

Program ini merupakan sebuah inisiatif ambisius yang bertujuan melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan sekadar program biasa, Tuwai Ketan berani melibatkan langsung seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk menjadi garda terdepan dalam aksi gotong royong sosial ini.

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengungkapkan minimnya cakupan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, yang jauh dari jumlah penduduk di Pariaman.

Baca juga: Disdik Sumbar Larang Sekolah Sediakan Seragam, Ancam Beri Sanksi Jika Arahkan ke Vendor Tertentu

"Kami ingin mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Pariaman. Tuwai Ketan adalah cara kita mengajak seluruh ASN untuk peduli dan berkontribusi melindungi sesama pekerja yang belum memiliki jaminan sosial," tegas Wali Kota saat dikonfirmasi, Jumat 4/7/2025.

Inisiatif ini lahir dari kesadaran mendalam akan pentingnya jaring pengaman sosial bagi para pekerja rentan, mulai dari buruh bangunan, petani, nelayan, pedagang asongan, hingga tukang ojek.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Wali Kota, mampu mengalihkan risiko pekerjaan dengan premi berkala yang terjangkau.

Bayangkan skenario terburuk, jika seorang pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan dan meninggal dunia tidak dalam jam kerja, ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Baca juga: Jumpa Anggota DPR RI di Lubeg, Fadly Amran Adukan Titik Macet di Padang dan Masterplan Penanganan

Angka ini melonjak menjadi Rp70 juta jika kematian terjadi saat bekerja.

"Tentu ini tidak bisa mengobati kesedihan, tapi secara rasional, ketika tulang punggung keluarga pergi, santunan ini bisa mencegah masalah baru bagi ahli waris yang ditinggalkan," jelas Yota.

Program ini bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang nilai kemanusiaan dan penanganan kemiskinan ekstrem.

Kepala DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Guniyeti Zaunit, menjelaskan bahwa Tuwai Ketan membuka peluang besar untuk melindungi pekerja informal yang berpenghasilan minim atau tidak tetap.

Baca juga: Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Unes, Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi Berbasis  IoT

"Bagaimana caranya, Pekerja rentan bisa 'dicover' tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat lewat semangat gotong royong," ujarnya.

Harapannya, melalui partisipasi aktif dari ASN, BUMN, BUMDes, dan sektor swasta dalam membayar premi kepesertaan, ribuan pekerja yang sebelumnya tak terlindungi akan segera memiliki jaminan sosial.

Herry Asmanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, menyambut antusias gerakan ini.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved