Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Ratusan Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Sosok Zahran Nizar
Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang Ratusan Perusahaan di Padang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Jika Melanggar Bisa Dipidana.
Kemudian berita Sosok Zahran Nizar Peserta Clash Of Champions Ruangguru Season 2, Bertekad Jadi "The Next Habibie".
Baca berita selengkapnya :
1.Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengungkapkan bahwa ratusan perusahaan di Kota Padang, Sumatera Barat menunggak kewajiban iuran tenaga kerja.
Baca juga: Pembunuhan Berantai Padang Pariaman: Wanda Dikenal Pendiam dan Sering Menyapa, Warga Sulit Percaya
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini saat menggelar Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan dan Ketertiban Administrasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Senin (23/6/2025).
Husaini juga mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari yang diikuti oleh 315 perusahaan di Kota Padang yang menunggak iuran.
"Semoga dengan sosialisasi bisa meningkatkan kepatuhan, tertib administrasi, kemudian terhadap pendaftaran tenaga kerja dan penerima manfaatnya," kata Husaini.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Husaini berharap agar jaminan tersebut bermanfaat dan sampai secara utuh kepada para tenaga kerja atau ahli waris.
"Tentu ini kita laksanakan sebagai pengingat hak-hak bagi para pekerja. Terutama jaminan hari tua, jika tidak dibayarkan, maka secara pokok atau iurannya akan berhenti, maka akan ada penundaan pembayaran," ujarnya.
Baca juga: Api Kembali Mengamuk di Lembah Harau Sumbar, Kebakaran Hutan Meluas ke Belakang Glamping Senin Malam
"Kemudian yang meninggal dunia, jika menunggak iuran, maka pembayaran klaim meninggal akan tertunda. Jadi menunggu iurannya lunas, baru bisa dibayarkan," sambungnya.
Kemudian, lanjut Husaini, apabila terjadi kecelakaan kerja dan seharusnya langsung bisa dibayarkan, jika tertunggak maka perusahaan harus terlebih dahulu menanggulanginya.
Terbaru, kata Husaini, seluruh peserta aktif juga sudah bisa menerima manfaat layanan tambahan, yaitu karyawan bisa memiliki rumah dengan mengajukannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya bunga yang cukup murah.
"Selain itu, jika karyawan tidak memiliki uang DP, maka bisa meminta bantuan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, bisa juga meminta pinjaman untuk bantuan rehab rumah," kata Husaini.
Sementara itu, Kadisnakerin Sumbar, Nizam Ul Muluk mengingatkan agar seluruh perusahaan patuh dengan regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan.
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Damkar Tegaskan Layanan Gratis dan Harga Emas Stabil |
![]() |
---|
2 Berita Populer Padang: Pekerja Lepas PT SUMA Alami Kecelakaan Kerja dan KSB Gelar Jaselisa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran Ruko Tewaskan 1 Orang dan Tanggapan Gubernur Terkait Laka Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.