Penemuan Mayat di Batang Anai
Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Kakak Siska Minta Wanda Dihukum Maksimal agar Adiknya Tenang
“Kami ingin keadilan untuk adik kami. Semoga dengan hukuman yang setimpal, adik kami bisa tenang di alam sana,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Diana Pramata Rusdi (29), kakak kandung dari almarhumah Siska Oktavia, berharap tersangka Satria Juanda (25) alias Wanda dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakan keji yang dilakukan terhadap adiknya.
Diketahui, Wanda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pernyataan tersebut disampaikan Diana usai pihak kepolisian menetapkan Wanda sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tiga orang perempuan, yakni Siska Oktavia, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
“Kami bersyukur Polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka. Kami berharap proses hukum ini terus dilanjutkan hingga tuntas,” kata Diana Pramata Rusdi saat ditemui TribunPadang.com di rumah duka, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Pelaku Perampokan di Agam Ditangkap Polresta Bukittinggi, Satu Unit Mobil Jadi Barang Bukti
Diana juga meyakini bahwa Wanda tidak melakukan aksi kejahatannya itu seorang diri.
“Kami yakin Wanda tidak bertindak sendiri. Karena itu, kami minta agar kasus ini diusut tuntas. Kami percaya masih ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Lebih lanjut, Diana berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin keadilan untuk adik kami. Semoga dengan hukuman yang setimpal, adik kami bisa tenang di alam sana,” jelasnya.
Baca juga: Garis Polisi Dipasang di Pabrik Wanda Bekerja, Diduga Lokasi Pemotongan Tubuh Dinda Padang Pariaman
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Kabupaten Padang Pariaman kini memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan Satria Juanda sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi cukup bukti.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sekuriti ini terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, atas perbuatannya yang dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Aa Reggy, pada Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Reggy di Mapolres Padang Pariaman.
Wanda akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
penemuan mayat di Batang Anai
Padang Pariaman
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
Batang Anai
Iptu Aa Regy
Polres Padang Pariaman
Urutan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Digelar 3 TKP di Padang Pariaman |
![]() |
---|
10 Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai Wanda di Padang Pariaman, 155 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Tuntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Batang Anai |
![]() |
---|
FOTO Rekonstruksi Pembunuhan Berantai, Warga Penasaran Ingin Lihat Wanda |
![]() |
---|
Rekonstruksi Wanda di Pabrik Batako Batang Anai Dipadati Warga, Serukan Hukuman Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.