Kabupaten Pasaman Barat
4 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Kerja Pabrik Kelapa Sawit di Pasbar, Korban Masih Dirawat
"Karena sudah ada korban, maka kita lakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti," kata Iptu Joni Indra.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja yang dialami pekerja pabrik kelapa sawit PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dimana peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6/2025) lalu, dan saat ini korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Joni Indra di Simpang Empat menyampaikan bahwa pihaknya sudah turun ke perusahaan dan telah melakukan pengecekan ke lokasi kecelakaan kerja tersebut.
"Saat ini sedang proses penyelidikan dan kita sudah periksa empat orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut," ujarnya kepada TribunPadang.com saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (19/6/2025) sore kemarin.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Kembali Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Pratama Ujung Gading
Disampaikan, bahwa kecelakaan kerja itu menyebabkan satu orang pekerja mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
"Karena sudah ada korban, maka kita lakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti," kata Iptu Joni Indra.
Pihaknya menyampaikan bahwa saat dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) agar mesin atau operasional dihentikan sementara waktu.
Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Handra Pramana menyampaikan bahwa pihaknya juga telah turun ke lokasi bersama Sucofindo guna memeriksa mesin yang menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan.
"Sampai saat ini pabrik masih berjalan. Kami menjadwalkan awal bulan Juli akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan," katanya.
Pada saat pemeriksaan nanti pengoperasian pabrik akan dihentikan dulu untuk sementara waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil cek lapangan, pekerja atas nama Agusmansyah (36) itu terkena semburan uap panas dari boiler yang disebabkan karena pecahnya packing super header.
Dimana menurutnya, packing super header ini harus dilakukan perawatan rutin secara berkala dan dipantau oleh perusahaan.
"Informasi dari perusahaan memang itu baru diganti, namun kita tidak tahu pasti apakah memang dilakukan perawatan atau tidak. Selain itu bisa jadi faktor umur packing itu. Kita akan periksa khusus nanti," tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja maka perusahaan wajib menjaga keselamatan kerja tenaga kerja.
Terhadap kejadian ini, jika ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan maka akan dikenakan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)
| Lima Guru Pasaman Barat Raih Penghargaan GTK Sumbar 2025, Dua Melaju ke Tingkat Nasional |
|
|---|
| Polres Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|
| Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Sawit Pasaman Barat, Kapolres: Tim INAFIS Olah TKP dan Pulbaket |
|
|---|
| Razia Polres Pasaman Barat Tak Temukan Aktivitas PETI, Hanya Pondok Kosong dan Lubang Bekas Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kecelakaan-kerja-di-Pasaman-Barat-2062025.jpg)