Kasus Narkoba
Polres Padang Panjang Tangkap Residivis Narkoba di Gang Dekat Charles Salon, Diancam 4 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (18/6/2025) pukul 14:45 WIB.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (18/6/2025) pukul 14:45 WIB.
Pelaku berinisial RTP alias Atuik (36), ia diamankan di sebuah gang yang berada di kelurahan Bukit Surungan padang panjang dekat Charles Salon.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap beberapa tahun lalu oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu yakni RTP (36) di gang Charles Salon tersebut.
Kata Iptu Ardi, sebelumnya jajarannya telah mencurigai gerak gerik pelaku RTP sejak lama, namun baru berhasil diamankan kemarin.
Baca juga: Andrew Robertson Pergi dari Anfield, Lalu Liverpool Datangkan Milos Kerkez dari AC Milan
"Pelaku berhasil ditangkap ketika jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Aipda Fadly Adika, mengintai gerak gerik dan membuntuti pelaku," bebernya.
"Pelaku ditangkap di sebuah gang yang berada di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang, dekat Charles Salon," sambungnya.
Iptu Ardi menjelaskan jika tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap, lalu dari tangannya ditemukan satu buah paket kecil jenis sabu.
"Paket kecil tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok Marlboro," jelasnya.
Iptu Ardi menambahkan bahwa pelaku sebenarnya merupakan seorang atlet balap sepeda motor dan juga seorang residivis narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu dari Salah Satu Korban Mutilasi di Padang Pariaman Meninggal Dunia
"Beberapa tahun lalu, pelaku juga telah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang, namun sekarang pelaku masih mengulang perbuatan tersebut," pungkasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tambahnya.(*)
Dua Pemuda Konsumsi Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Warga Kamang Baru Sijunjung yang Simpan 2 Gram Sabu di Rumah |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di BIM, 2 Tersangka Asal Aceh Diciduk |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025 |
![]() |
---|
Budidaya Ganja di Perkebunan Sawit Dharmasraya, BNNP Sumbar Temukan 100 Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.