Kasus Persetubuhan di Lima Puluh Kota

Pelaku Persetubuhan Anak di Lima Puluh Kota Ditangkap Saat Coba Kabur Naik Angkutan Umum

Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (17/6/2025).

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Lima Puluh Kota
PERSETUBUHAN ANAK - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Limapuluh Kota di di pinggir Jalan Raya Jorong Batu Bawuak, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (17/6/2025). Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi sebut terduga pelaku sempat ingin melarikan diri, namun tetap berhasil diamankan. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang pria, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (17/6/2025).

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Raya Jorong Batu Bawuak, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi menyebut bahwa pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku berinisial M (50), warga Jorong Sungai Rimbang, Kenagarian Sialang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota," ungkap Iptu Repaldi.

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota.

Baca juga: Warga Batang Anai Padang Pariaman Temukan Potongan Kaki, Diduga Terkait Penemuan Mayat Tanpa Kepala

"Pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Jorong Batu Bawuak, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki," jelasnya.

"Saat penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan kendaraan angkutan umum," sambungnya.

Iptu Repaldi menceritakan bahwa dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

"Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Batang Pohon di Mentawai

Selain itu, Iptu Repaldi menuturkan jika penangkapan tersebut merupakan kasus yang ke-5, terhitung sejak bulai Mei hingga 17 Juni 2025.

"Penangkapan ini merupakan kasus yang ke-5 kali selama bulan mei dan Juni 2025," tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved