Kota Pariaman

Datun Kejari Pariaman Minta Keterangan Sekwan DPRD, Usut Tuntas Legalitas Pengadaan PPPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, minta keterangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pariaman d

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Sekretariat DPRD Kota Pariaman
SEKWAN DIMINTAI KETERANGAN - Kantor DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kejari Pariaman, Sumatera Barat, minta keterangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pariaman dalam rangka legal audit tentang proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat, minta keterangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pariaman dalam rangka legal audit tentang proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (13/6/2025).

Kasi Intel Kejari Pariaman Aridona, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Wali Kota Pariaman, terkait proses pengadaan PPPK.

Permintaan keterangan ini dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Pariaman.

“Hari ini yang dimintai keterangannya, ada Sekwan DPRD, selain Sekwan sejumlah Kepala OPD juga sudah dimintai keterangannya,” ujar Aridona.

Aridona menjelaskan bahwa selain sekda sudah ada sebanyak 13 Kepala OPD yang diminta keterangan oleh Datun.

Baca juga: Berkat Kerja Sama Pemko, Ratusan Ton Sampah di Padang Bakal Jadi Bahan Bakar Alternatif

Ia menjelaskan, legal audit merupakan, proses pemeriksaan dan analisis hukum terhadap kepatuhan dan pemenuhan peraturan perundang-undangan oleh pihak tertentu, baik perorangan maupun lembaga. 

Tujuan legal audit adalah untuk menilai tingkat keamanan dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang diaudit telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasilnya nanti mungkin akan direkap oleh Datun, seusai seluruh keterangan yang dibutuhkann didapat. Jadi untuk apakah ada kelalaian, nanti akan dinformasikan lagi,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved