Kabupaten Padang Pariaman

Tim Gabungan Tertibkan Hiburan Malam di Padang Pariaman, 14 Usaha Dapat Kartu Kuning

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui tim gabungan yang terdiri dari 15 personel dan didukung 2 unit kendaraan, baru-baru ini menggelar operasi

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemkab Padang Pariaman
OPERASI PENERTIBAN HIBURAN - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui tim gabungan yang terdiri dari 15 personel dan didukung 2 unit kendaraan menggelar operasi penertiban hiburan malam di dua kecamatan. Operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (12/6) hingga Jumat dini hari (13/6), tepatnya pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB, ini menyasar berbagai tempat usaha hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui tim gabungan yang terdiri dari 15 personel dan didukung 2 unit kendaraan, baru-baru ini menggelar operasi penertiban hiburan malam di dua kecamatan, Lubuk Alung dan Batang Anai.

Operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (12/6/2025) hingga Jumat dini hari (13/6/2025), tepatnya pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB, ini menyasar berbagai tempat usaha hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.

Kasat Pol PP Padang Pariaman Rifki Monriza, mengatakan, Penertiban ini didasari oleh dua peraturan daerah yang menjadi landasan utama.

Diantaranya Perda Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.

“Dalam operasi semakam, tim gabungan memberikan pembinaan berupa surat peringatan (kartu kuning) kepada sejumlah pelaku usaha. Di Kecamatan Lubuk Alung, empat kafe karaoke dan dua kedai tuak menjadi sasaran,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Harga Karet di Sijunjung Anjlok, Petani Keluhkan Turun Jadi Rp10 Ribu Sekilo

Sementara itu, di Kecamatan Batang Anai, sebanyak delapan kafe juga diberikan peringatan serupa.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu lusin minuman keras dari lokasi-lokasi yang ditertibkan.

Operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan terbaru Bupati Padang Pariaman yang membatasi jam operasional hiburan malam.

Berdasarkan informasi terakhir, Bupati Padang Pariaman telah menetapkan kebijakan bahwa seluruh hiburan malam harus mengakhiri operasionalnya paling lambat pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN UP3 Payakumbuh Dorong Listrik Masuk Sawah bagi Petani

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat dan penyebaran praktik maksiat.

Diharapkan dengan adanya penertiban dan penegakan kebijakan ini, suasana di Padang Pariaman akan semakin kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved