Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Mahasiswa di Pancung Soal PesisirSelatan Diduga Edarkan Sabu, 11 Paket Disita

Tim Ghimau Buluah dari Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Pessel
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU - Tim Ghimau Buluah dari Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Ghimau Buluah dari Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif petugas terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolsek Pancung Soal, Iptu Hendra mengatakan dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FUP, warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Taluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal.

"Pelaku diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, FUP diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Hendra.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UP3 Padang Dorong Transisi Energi Bersih di Sektor Pertanian

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

"Seluruh barang bukti sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di Mapolsek Pancung Soal," tambah Hendra.

Saat ini, penyidik Polsek Pancung Soal telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap FUP untuk memperkuat proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved