Kabupaten Dharmasraya
Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sungai Rumbai, Barang Bukti Siap Edar Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi membekuk pengedar sabu di Sungai Rumbai Timur saat keduanya hendak mengedarkan barang haram tersebut di sudut sebuah pasar kawasan Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menyatakan bahwa RA (30) dan FD (30) masing-masing warga Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya ditangkap pada Sabtu (7/6/2025).
Kasus oleh Satnarkoba diungkap dari rilis Bidhumas Polda Sumbar mengonfirmasikan lewat Kasi Humas Polres Dharmasraya IPTU Marbawi pada Minggu (8/6/2025).
Saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Jadwal Kapal Gambolo Senin 9 Juni - Minggu 15 Juni 2025, Cek Rute KMP ASDP Minggu Ini
Di antaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok sabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua HP warna hitam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan sabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Baca juga: ODGJ Bakar Rumah Ibu Kandung di Palembayan Agam, Warga dan Polisi Padamkan Api Mencegah Meluas
Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.
Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya.
Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba.
“Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya.(*)
| Dharmasraya Gelar Upacara Serentak Peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional 2025 |
|
|---|
| MIN 2 Dharmasraya Dikunjungi Tim Penilai UKS/M Paripurna Sumbar 2025, Jadi Contoh Sekolah Sehat |
|
|---|
| 32 Peserta Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan di BLK Sungai Dareh Dharmasraya |
|
|---|
| Dharmasraya Jadi Tuan Rumah Rakor Staf Ahli Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat |
|
|---|
| BPN Dharmasraya Perkenalkan Tiga Inovasi Layanan Pertanahan dan Bahas Perlindungan Tanah Ulayat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Saat-penangkapan-polisi-menggeledas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.