SPMB 2025

Disdik Solsel Bakal Tindak Tegas Segala Kecurangan dalam Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 2025

Syamsuria menekankan agar tidak ada praktik percaloan atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Tautan Regulasi SPMB 2025 Instagram @ditsmp.kemendikdasmen
PENERIMAAN SISWA BARU - Tangkapan layar slide PPT Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari Kemendikdasmen, diunduh Sabtu (22/3/2025). Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 harus berlangsung secara bersih dan akuntabel. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 harus berlangsung secara bersih dan akuntabel.

Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 420/0137/Disdik-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan, Syamsuria, menekankan bahwa tidak boleh ada praktik penyuapan, gratifikasi maupun pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Solok Selatan.

"Seluruh proses SPMB harus sesuai aturan dan tidak boleh ada celah untuk penyimpangan, baik dari pihak internal maupun eksternal," kata Syamsuria, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Pastikan Kelayakan Fasilitas Wisata di Solok Selatan, Bupati Khairunas Tinjau Wahana Hot Water Boom

Ia menyebut, jika ada pungutan yang dilakukan, maka harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan beserta perubahannya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2022.

Selain itu, harus mengacu pada petunjuk teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pihak sekolah wajib berkonsultasi dengan pengawas, baik dari Inspektorat maupun dari internal Dinas Pendidikan, jika ada rencana pungutan. Semua harus transparan dan legal," tegasnya.

Dinas Pendidikan juga mendorong optimalisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar proses penerimaan murid baru tidak menjadi beban bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Guru & Tenaga Kesehatan Padati DPRD Padang Panjang, Buntut Penghentian TPP ASN

Selain itu, Syamsuria menekankan agar tidak ada praktik percaloan atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

"Tidak boleh ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, jasa, atau barang. Baik itu pegawai, non-pegawai, maupun oknum luar. Bila ditemukan, akan ditindak tegas," ujarnya.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat dan insan pendidikan untuk bersama-sama mengawal integritas proses penerimaan murid baru di Solok Selatan.

"Tujuannya agar SPMB berlangsung adil, bersih dan transparan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved