Pencabulan di Mentawai
Seorang Anak di bawah Umur Dicabuli hingga Hamil oleh Kakek dan Pamannya di Sipora Mentawai
"Pada sekitar bulan Maret 2025 lalu, sewaktu ibu korban mengetahui bahwa korban tidak pernah lagi memakai pembalut kewanitaan," katanya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Selain itu, dari keterangan yang dikumpulkan kepolisian, ternyata ada satu pelaku lainnya berinsial WS yang juga merupakan paman korban.
Baca juga: Pemerintah Pusat Pangkas Rp73 Miliar, Pemkab Sijunjung Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
"Kami pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 lalu dirumahnya dan pada bulan April tahun 2025 di rumah korban.
"Modus pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberi sejumlah uang dan melarang korban untuk tidak memberitahu perbuatan tersebut kepada orang tua korban," terangnya.
Kemudian pelaku WS mengakui telah melakukan dua kali perbuatan cabulnya terhadap korban pada bulan Maret tahun 2025 yang dilakukan di rumah dan di gudang rumah korban.
Aksi bejat tersebut dilakukan inisial WS saat tidak ada orang tua korban di rumah.
"Kami berharap kejadian ini adalah kejadian terakhir di wilayah hukum Polsek Sipora," ujarnya.
Pihkanya akan semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya edukasi seksual terhadap masyarakat sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini di Sipora.
"Karena kebanyakan pelaku dari pelecehan seksual adalah orang terdekat dari korban," pungkas AKP Herlina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.