Nekat Curi Tiang Besi Listrik, 3 Pria Diamankan Polisi di Lubuk Begalung Padang

Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah terbukti mencuri tiang besi milik Perusahaan PT Andalas Mitra Media di kawasan Jalan tan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN : Ketiga pelaku bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (29/5/2025). Ketiga pelaku diamankan karena melakukan pencurian tiang listrik dan internet.   

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah terbukti mencuri tiang besi milik Perusahaan PT Andalas Mitra Media di kawasan Jalan tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada di wilayah Cengkeh dan Pitameh. Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap petugas setelah mendapat laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial W (26), H (42), dan J (35), diketahui merupakan warga Kota Padang.

"Mereka diduga telah beraksi melakukan pencurian dengan menyasar tiang besi yang biasa digunakan sebagai penyangga jaringan listrik dan internet," kata Yasin, Jumat (30/5/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ganja, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polresta Padang

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mendapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiang listrik internet dan termasuk alat pemotong besi.

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yasin.

Yasin juga menyampaikan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Yasin menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fasilitas umum.

Baca juga: 3 Bulan Buron, Pria Pembobol Bengkel dengan Kerugian Rp50 Juta Diringkus Polresta Padang

"Tiang yang mereka curi merupakan bagian penting dari infrastruktur kota. Kehilangannya dapat mengganggu arus listrik dan internet," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polresta padang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved