Nekat Curi Tiang Besi Listrik, 3 Pria Diamankan Polisi di Lubuk Begalung Padang
Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah terbukti mencuri tiang besi milik Perusahaan PT Andalas Mitra Media di kawasan Jalan tan
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga orang pria diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah terbukti mencuri tiang besi milik Perusahaan PT Andalas Mitra Media di kawasan Jalan tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berada di wilayah Cengkeh dan Pitameh. Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap petugas setelah mendapat laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial W (26), H (42), dan J (35), diketahui merupakan warga Kota Padang.
"Mereka diduga telah beraksi melakukan pencurian dengan menyasar tiang besi yang biasa digunakan sebagai penyangga jaringan listrik dan internet," kata Yasin, Jumat (30/5/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Simpan Sabu dan Ganja, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Polresta Padang
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mendapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiang listrik internet dan termasuk alat pemotong besi.
"Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yasin.
Yasin juga menyampaikan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Yasin menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fasilitas umum.
Baca juga: 3 Bulan Buron, Pria Pembobol Bengkel dengan Kerugian Rp50 Juta Diringkus Polresta Padang
"Tiang yang mereka curi merupakan bagian penting dari infrastruktur kota. Kehilangannya dapat mengganggu arus listrik dan internet," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polresta padang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum.
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Padang, BPBD: Pohon Tumbang Menghambat Akses Jalan di Lubeg |
![]() |
---|
MBG di Padang Jangkau 9.316 Penerima Manfaat di 3 Kecamatan, Targetkan 7 SPPG Beroperasi Segera |
![]() |
---|
PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Sinergi BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi dan Harga Emas Naik Tipis |
![]() |
---|
Bayi Perempuan yang Dibuang di Lubuk Begalung Padang Kini Sehat, Polisi Sudah Amankan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.