Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Siswa & Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Ada berita terkait Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Selasa (27/5/2025) pagi.
Tinggi kolom abu akibat erupsi Gunung Marapi teramati 1.100 Meter dan condong ke arah Tenggara.
Kemudian, Tim Kupu-Kupu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias Agus (62), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Baca berita selengkapnya:
1. BREAKING NEWS Gunung Marapi di Sumatera Barat Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Selasa (27/5/2025) pagi.
Tinggi kolom abu akibat erupsi Gunung Marapi teramati 1.100 Meter dan condong ke arah Tenggara.
Kurang lebih 3.991 m di atas permukaan laut.
Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Teguh Purnomo, erupsi terjadi sekira pukul 08:22 WIB pagi.
"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 27 Mei 2025 pukul 08:22 WIB pagi," ungkap Teguh.
Kolom abu teramati, lanjut Teguh berwarna putih hingga kelabu.
Intensitas tebal condong ke arah Tenggara.

"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 7.9 mm dan durasi ± 59 detik," sambungnya.
Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki atau pengunjung dan wisatawan agar tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek).
Masyarakat yang bermukim di sekitar lemba atau bantaran dan aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar tetap mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar atau banjir lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
Jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA).
Seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoax), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jl. Prof. Hazairin No.168 Bukittinggi untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Marapi.
Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Marapi melalui website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id, website PVMBG https://vsi.esdm.go.id, website Magma Indonesia https://magma.esdm.go.id, aplikasi Magma Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore, atau melalui media sosial PVMBG (facebook, twitter, dan instagram @pvmbg_).
2. Akhir Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Agam, Kabur Sejak Februari 2025
Tim Kupu-Kupu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias Agus (62), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Agam dalam menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
AS alias Agus diamankan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Agam pada Februari 2025, namun sempat melarikan diri.
Berkat kegigihan Tim Kupu-Kupu, keberadaan pelaku akhirnya terlacak dan berhasil ditangkap secara profesional di tempat persembunyiannya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari cerita korban kepada keluarganya.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak tiga kali pada tahun 2022.
Mendengar pengakuan ini, keluarga korban yang merasa geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Agam untuk mencari keadilan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya," terang AKP Eriyanto.

Dan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya.
“Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AS alias Agus telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Agam, AKBP Muari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
"Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak," kata AKBP Muari.
Kasus ini akan dipercepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.
"Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ujarnya.
Polres Agam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak.
Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
3. Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto. Ia mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.
"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik," ujar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025).
Suryanto menambahkan, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.
Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.
“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.
"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru," tegasnya.
Surat edaran ini juga berlaku bagi guru dan tenaga pendidik.

“Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar dan akan diberlakukan secara uji coba.
Isi Pokok Surat Edaran:
1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:
• Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.
•Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
• Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.
• Sekolah menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali.
• Sekolah harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.
• Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin.
• Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah.
• Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
2. Larangan Membuat Konten Negatif:
• Guru dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang bersifat negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Pemantauan:
• Guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.
4.Peran Orang Tua:
• Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat.
5.Pengecualian:
• Penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.
6. Uji Coba:
• Kebijakan diuji coba mulai Juni hingga September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
7. Efektivitas:
• Jika dinyatakan berhasil, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai dari tanggal evaluasi terakhir.
8. Pembentukan Satgas:
• Dinas Pendidikan bersama sekolah membentuk Satgas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, serta membuat laporan berkala.
3 BERITA POPULER SUMBAR - Kapal Terbalik di Mentawai hingga Gempa Guncang Talu Pasaman Barat |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Jalur Gunung Kerinci via Solsel Dibuka dan Viral Kantor Wali Nagari Disegel |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: 10 Kios Terbakar di Pasar Silungkang Sawahlunto & Razia SPBU di Solsel |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Pemuda Pura-Pura Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: ASN di Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, 100 Rumah Rusak Diterjang Angin di Sijunjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.