Populer Padang

POPULER PADANG: Kebakaran Asrama Polisi dan Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak April 2025

Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Damkar Kota Padang
KEBAKARAN ASRAMA POLISI- Kebakaran yang terjadi di kompleks Asrama Polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumbar yang berlokasi di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (25/5/2025) malam. Akibat kebakaran ini 10 bangunan terdampak. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik yang disajikan dengan populer Padang setelah tayang dalam 24 jam terakhir.

Ada berita terkait kebakaran hebat melanda kompleks Asrama Polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumbar yang berlokasi di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (25/5/2025) malam.

Kemudian, seorang pria berinisial T (40) diamankan Sat Reskrim Polresta Padang karena tega melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Selanjutnya, sebanyak dua orang warga Kota Padang, Sumatera Barat berinisial AS (36) dan DB (26) harus diamankan Sat Reskrim Polresta Padang setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.

Baca juga: Kabar Duka Datang dari Tanah Suci, Seorang Jemaah Embarkasi Padang Asal Pariaman Wafat

1. 10 Bangunan Asrama Polisi di SPN Polda Sumbar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Kebakaran hebat melanda kompleks Asrama Polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumbar yang berlokasi di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (25/5/2025) malam.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Budi Payan, mengatakan sebanyak 10 bangunan terdampak dalam insiden tersebut.

"Benar, 10 bangunan di kompleks asrama terdampak kebakaran," ujar Budi saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, pihak Damkar menerima laporan kebakaran pada pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Wakil Kepala BPH RI Lepas CJH Kloter 13 Sumbar, Sampaikan Sejumlah Pesan Penting saat Beribadah

Tim tiba di lokasi beberapa menit kemudian dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB setelah proses pemadaman selama dua jam.

"Begitu mendapat informasi pukul 20.30 WIB, tim langsung menuju lokasi. Api baru bisa dipadamkan pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Budi menjelaskan, bangunan yang terbakar merupakan bangunan lama yang terbuat dari kayu dan masih aktif digunakan.

Karena struktur bangunan yang rapat dan mudah terbakar, api cepat menyebar ke sejumlah unit.

"Bangunan lama ini mayoritas terbuat dari kayu dan saling berdekatan. Itu yang menyebabkan api cepat membesar dan meluas hingga 10 bangunan," katanya.

Sebanyak delapan unit mobil pemadam diterjunkan ke lokasi, terdiri dari tujuh unit milik Damkar Kota Padang dan satu unit bantuan dari PT Semen Padang. Total ada 75 personel yang dikerahkan dalam upaya pemadaman.

KEBAKARAN ASRAMA POLISI- Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api yang membakar bangunan asrama SPN Polda Sumbar di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/5/2025). Akibat kejadian tersebut membuat sebanyak 10 bangunan terdampak.
KEBAKARAN ASRAMA POLISI- Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api yang membakar bangunan asrama SPN Polda Sumbar di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/5/2025). Akibat kejadian tersebut membuat sebanyak 10 bangunan terdampak. (Dokumentasi/Damkar Kota Padang)

Mengenai penyebab kebakaran, Budi menyebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

"Penyebab kebakaran belum bisa dipastikan. Saat ini masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

"Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar," tutupnya.

Baca juga: Bangunan Bekas Sekolah di Rimbo Kaluang Padang Terbakar, Kerugian Capai 50 Juta

2. Miris, Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi Akibat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seorang pria berinisial T (40) diamankan Sat Reskrim Polresta Padang karena tega melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, peristiwa tersebut diteruskan ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan cepat.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yasin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

PELECEHAN ANAK KANDUNG- Pelaku inisial T saat diamankan ke Mapolresta Padang, Jumat (23/5/2025). Inisial T diamankan karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berulang kali.
PELECEHAN ANAK KANDUNG- Pelaku inisial T saat diamankan ke Mapolresta Padang, Jumat (23/5/2025). Inisial T diamankan karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berulang kali. (Dokumentasi/Polresta Padang)

"Kami sangat prihatin dengan kasus ini," sambungnya.

Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.

Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis.

Menurut Yasin, kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Padang menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Baca juga: Pohon Kedondong Lapuk Tumbang Timpa Rumah di Alang Laweh Padang, BPBD Lakukan Evakuasi

3. Polisi Tangkap Dua Pelaku Penusukan di Padang, Korban Luka di Bagian Dadan dan Paha

Dua orang warga Kota Padang, Sumatera Barat berinisial AS (36) dan DB (26) harus diamankan Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (22/5/2025) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

"Keduanya diamankan setelah pihak Polresta Padang menerima laporan dari kakak kandung korban terkait insiden penganiayaan yang dialami korban yang terjadi di kawasan Jalan Pondok Kota Padang," kata Yasin kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

TINDAKAN PENGANIAYAAN : Kedua pelaku AS dan DB saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (22/5/2025). Kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau.
TINDAKAN PENGANIAYAAN : Kedua pelaku AS dan DB saat diamankan ke Mapolresta Padang, Kamis (22/5/2025). Kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau. (Polresta Padang)

"Kedua pelaku telah kami amankan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," sambungnya.

Menurutnya, kedua pelaku diduga menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah pisau usai terjadi keributan antara kedua pelaku dan korban.

"Dari peristiwa ini, korban mengalami luka tusuk di dada kanan dan paha kiri," kata Yasin.

Korban yang mengalami luka-luka telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kota Padang dan kondisinya mulai pulih.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif penganiayaan dan mengumpulkan bukti tambahan dari saksi di lokasi kejadian.

Pihak Polresta Padang mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak yang berwenang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved