Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pemuda Cabuli Remaja 13 Tahun dalam Kamar dan Waspada Kebakaran saat Cuaca Panas

Damkar melihat adanya cuaca panas akhir-akhir ini, sehingga meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian kebakaran.

Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Polresta Padang
PENCABULAN DI PADANG- Pelaku inisial MA saat diamankan ke Mapolresta Padang, Selasa (20/5/2025). MA diamankan dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang mengeluarkan imbauan agar masyarakat waspada bahaya kebakaran pada saat cuaca panas, Rabu (21/5/2025).

Damkar melihat adanya cuaca panas akhir-akhir ini, sehingga meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian kebakaran.

1. Cabuli Remaja 13 Tahun di Padang, Seorang Pemuda Kepergok Orang Tua Korban saat Masuk Kamar

Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang di kediamannya, pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku diamankan lantaran dilaporkan orang tua korban yang mengetahui secara langsung saat pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan bejatnya," kata Yasin.

Baca juga: Sebelum Penembakan Ulil, Dadang Iskandar Ikut Rapat Pengamanan Pilkada Bersama Eks Kapolres Solsel

Remaja berusia 13 tahun diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

Menurut Yasin, saat ini pihaknya tengah dalam penyelidikan intensif, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Sopir Bus ALS Terbalik di Padang Panjang Belum Diperiksa Polisi Akibat Kondisinya Belum Pulih

Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved