Ijazah Jokowi

Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Roy Suryo Ciut Ngadu ke Komnas HAM, Berikut Hasil Penyidikan Polri

Bareskrim Polri mengumumkan ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dinyatakan asli.

Editor: Primaresti
Kolase TribunPadang.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase potret pakar telematika Roy Suryo dan salinan ijazah disebut milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial, diunggah Rabu (21/5/2025). Roy Suryo yang selama ini menuding ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu, kini mencari perlindungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

TRIBUNPADANG.COM - Polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui titik terang.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, Bareskrim Polri mengumumkan ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dinyatakan asli.

Pembuktian keaslian ijazah Jokowi dilakukan dengan pengecekan laboratorium, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sejumlah lokasi terkait.

IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu.
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. (X (Twitter) @DianSandiU)

Sementara itu, pakar telematika, Roy Suryo yang selama ini menuding ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu, kini mencari perlindungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Roy Suryo datang bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Adapun pernyataan keaslian ijazah Jokowi diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Ia menyampaikan selama proses penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya tindakan pidana di kasus ijazah Jokowi tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kesalahan Fatal UGM, Tuding Ubah Nama Dekan demi Ijazah Jokowi: Pinter Dikit Deh

Djuhandhani menegaskan, pihaknya menyampaikan fakta-fakta yang didapatkan dari penyelidikan yang telah dilakukan.

"Kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kita laksanakan bukan hanya sekadar menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman pada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan," ungkapnya, Kamis (22/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Setelah keaslian ijazah Jokowi disampaikan, Bareskrim Polri berharap situasi di masyarakat menjadi tenang.

Djuhandhani juga berharap, setelah polemik ini, masyarakat bisa bersatu mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga kita harapkan situasi negara ini menjadi semakin tenang, kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin Bapak Prabowo melaksanakan pembangunan," tegasnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Amien Rais hingga Dokter Tifa Kena Pasal Penghasutan, Roy Suryo: Pengecut

39 Saksi Diperiksa

Djuhandhani menjelaskan, pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya, Kamis.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana."

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM."

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," papar Djuhandhani.

Baca juga: Profil Soenardi Prawirohatmodjo, Eks Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang Tandatangani Ijazah Jokowi

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

Mereka terdiri dari 4 orang dari pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang mana ketuanya, Eggi Sudjana dua kali diundang tidak hadir sehingga diwakilkan oleh tim yang ditunjuk olehnya.

Lalu berdasarkan penyelidikan Bareskrim, TPUA belum terdaftar dalam administrasi hukum umum (AHU).

"Kemudian di samping empat orang pendumas, kita memeriksa 10 orang dari lingkungan UGM. Kemudian 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, 1 orang senior di Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini sebagai Guru Besar di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, 3 orang di lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Ir. H. Joko Widodo, 6 orang pihak eksternal, dan 1 orang teradu, yaitu Bapak Joko Widodo," tutur Djuhandhani.

Ia menyebut, pihaknya juga melakukan penyelidikan di 13 lokasi, sebagai berikut.

Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan dan arsip UGM, Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, kemudian di Semarang, via daring, salah satu senior Jokowi.

Lalu di Jogja Library Center, Percetakan Perdana, SMAN 6 Surakarta, KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, Kementerian Dikti Saintek, Kementerian Dikdasmen, dinas perpustakaan dan arsip daerah.

Baca juga: Roy Suryo Bawa Nama Mahfud MD di Kasus Ijazah Palsu: Yang Memicu Pak Jokowi Sendiri

Roy Suryo Mengadu ke Komnas HAM

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia datang bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo cs merasa dikriminalisasi atas laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Mereka lantas melaporkan pihak penyidik kepolisian Mabes Polri ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi.

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menggunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak digunakan untuk tujuannya," kata Roy Suryo, Rabu (21/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Roy Suryo mengatakan, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi.

"Yang kami pertanyakan itu hak publik untuk bertanya. Dan pertanyaan itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa. 'Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan?' itu simple saja," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo mengaku, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, Roy Suryo mengatakan, tidak memahami perkara yang terjadi pada 26 Maret 2025.

Di mana peristiwa itu, diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV yang membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo menyebut, surat panggilan yang diterimanya hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.

Menurutnya, penyidik menunjukkan pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Ia menjelaskan, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu itu, kata dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara selama dua periode.

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," jelasnya.

Yakup mengatakan, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan sesekali memberi peringatan. 

Namun, tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," imbuh dia.

Baca juga: Jokowi Gerah, Turun Gunung Urus Polemik Ijazah Palsu, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dipolisikan

Laporan Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, melaporkan Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” katanya.

Ia menyampaikan, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” terang Eggi.

Sementara itu, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ia mengungkapkan, ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar.

Penyerahan dokumen asli ini merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Jokowi datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Jokowi mengaku kedatangannya itu sekalian mengambil ijazah yang diserahkan adik iparnya, Wahyudi Andrianto, ke Bareskrim Polri.

"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil," ungkapnya.

Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Pihak Jokowi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.

Jokowi juga mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Adapun alasan Jokowi melapor ke polisi yakni agar polemik terkait dugaan ijazah palsunya menjadi jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," ungkap dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli dan Tak Ada Tindak Pidana, Bareskrim: Kita Harap Situasi Makin Tenang dan Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Perlakuan Tak Adil

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved