Kabupaten Pasaman Barat

Pasaman Barat Kejar Pembentukan 90 Koperasi Merah Putih hingga 12 Juli 2025

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menargetkan pembentukan 90 koperasi Merah Putih desa rampung sebelum 12 Juli 2025.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
KOPERASI MERAH PUTIH - Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Pahrein mengatakan hingga saat ini sudah ada lima koperasi desa merah putih yang terbentuk. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menargetkan pembentukan 90 koperasi Merah Putih desa rampung sebelum 12 Juli 2025.

Program ini dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa atau kelurahan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Pahrein mengatakan hingga saat ini sudah ada lima koperasi desa merah putih yang terbentuk. 

"Sisanya 85 koperasi lagi sedang persiapan pembentukan," ucapnya di Simpang Empat, Rabu (21/5/2025).

Disampaikan, bahwa targetnya proses akta notaris sudah selesai pada 23 Mei 2025 mendatang.

Baca juga: 29 Warga Pasaman Barat Terjangkit DBD 2 Bulan Terakhir, Dinkes Temukan Penyebaran di 3 Kecamatan

"Untuk sementara biaya akta notaris ditanggung oleh simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi, sampai anggarannya turun dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Untuk keanggotannya Fahrein menyebut akan diambil dari masyarakat nagari setempat dengan jumlah minimal 20 orang.

Untuk bidang usaha koperasi desa merah putih itu meliputi unit usaha Simpan Pinjam, apotek, klinik, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage dan logistik. 

"Kemudian juga menyesuaikan dengan bidang usaha sesuai potensi di nagari masing-masing," jelasnya.

Dia mengharapkan kepada seluruh nagari agar dapat berperan aktif dalam pembentukan koperasi yang merupakan program pusat ini.

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Ajukan 25 Usulan Prioritas untuk RPJMD Sumbar 2025-2029

Dia menyebutkan pembentukan koperasi desa merah putih itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Kita juga sudah melakukan rapat bersama melalui zoom dengan pihak provinsi dan pusat terkait pembentukan koperasi itu," katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap 182 koperasi dengan berbagai jenis usaha dalam upaya menciptakan koperasi yang sehat dan dalam rangka kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.

"Dari 182 koperasi itu, 100 koperasi termasuk koperasi sehat dan berkualitas dengan kegiatan dan keuangan yang mampu menyejahterakan anggota," ungkapnya. 

Sedangkan 82 koperasi lagi dalam pembinaan karena ada yang belum melakukan rapat anggota tahunan. Selain itu, ada sekitar 200 lebih koperasi tidak aktif. 

Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pasaman Barat Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Polisi Perketat Daerah Perbatasan

Menurut dia, kebanyakan masalah koperasi yang tidak aktif itu adalah masalah transparansi pengurus mengenai keuangan kepada anggota. 

"Namun persoalan itu terus dilakukan pembinaan. Pembinaan dilakukan baik dari segi keuangan, administrasi dan juga persoalan keanggotaan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved