Kabupaten Pasaman Barat

Selama 2 Bulan Polres Pasaman Barat Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Polisi Perketat Daerah Perbatasan

Tersangka MDS (43) ditangkap di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan pada 13 Maret 2025 dengan barang bukti 273,11 gram.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Ahmad Romi
PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA- Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat menyampaikan press release pengungkapan kasus narkotika periode Maret-April 2025, Jumat (16/5/2025). Selama periode Maret - April 2025, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, berhasil menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Selama periode Maret - April 2025, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat orang tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Langkah ini merupakan upaya pengembangan jaringan dari pelaku kejahatan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat.

"Adapun empat tersangka yang diamankan itu adalah inisial MDS (43), RR (29), IS (35) dan S (26). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.

Baca juga: WNA Brazil Terlibat Narkoba Ditangkap di Sumbar, Polisi Telusuri Jaringan dari Padang hingga Jakarta

Tersangka MDS (43) ditangkap di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan pada 13 Maret 2025 dengan barang bukti 273,11 gram.

Tersangka kedua dan ketiga adalah inisial RR (29) dan IS (35).

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada 18 Maret 2025 di Jorong Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu.

Baca juga: Polsek Pulau Punjung Dharmasraya Gencarkan Edukasi ke Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Kemudian tersangka keempat inisial S (26) ditangkap di Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo pada 10 April 2025.

Kepolisian ikut mengamankan sejumlah barang bukti dari S yang diperoleh dari Kecamatan Kinali.

"Dari empat tersangka itu memiliki jaringan yang berbeda," ujar AKBP Agung Tribawanto.

Saat ini petugas kepolisian sedang berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Dibutuhkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) joo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya juga akan memperketat pengawasan di daerah perbatasan di Kecamatan Ranah Batahan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.

"Patroli dan pemantauan terus kita tingkatkan. Sebab, dari pengungkapan kasus pada umumnya tersangka mengaku narkotika berasal dari Sumatera Utara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ahmad Romi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved