Populer Sumbar

POPULER SUMBAR Minibus Berisi 6 Penumpang Terjun ke Jurang dan Residivis Jambret Kembali Beraksi

Seorang resedivis kasus pencurian dengan kekerasan berinisial R (42) kembali diamankan dalam kasus yang sama (jambret) di Padang Pariaman.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satlantas Polres Solok
MASUK JURANG- Sebuah minibus merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1662 LZX mengalami kecelakaan tunggal di wilayah hukum Polres Solok, tepatnya di Jalan Solok-Padang, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (18/5/2025) sore. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

"Namun tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi dan saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan untuk mendalami peristiwa tersebut," pungkas Ridho.

Baca juga: Pemko Padang akan Revitalisasi Fungsi & Manajemen Sentra Rendang Lubuk Buaya, Menuju UMKM Naik Kelas

2. Sehari Bebas Penjara, Inisial R Kembali Ditangkap Gegara Jambret Gelang Emas di Padang Pariaman

Belum genap dua hari menghirup udara segar, resedivis kasus pencurian dengan kekerasan berinisial R (42) kembali diamankan dalam kasus yang sama (jambret).

R baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB  Padang, Anak Air Kota Padang Jumat (16/5/2025), ia mendekam di penjara sejak tahun 2024.

Sabtu (17/5/2025), R yang sedang menikmati udara segar setelah mendekam di penjara, dijemput oleh temannya S (35).

R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal keduanya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya.

Keduanya akhirnya memilih lokasi penjambretan di Pasar Kampung Gelapung, Ulakan, Padang Pariaman.

Targetnya masih sama, ibuk-ibuk yang menggunakan gelang emas.

Operasinya dengan menyerempet laju kendaraan korban lalu merenggut perhiasannya dan kabur.

Hanya saja aksi perdana R setelah keluar dari penjara ini, langsung menghadapi masalah, tindakannya langsung diketahui masyarakat.

"Keduanya berhasil diamankan oleh masyarakat, sebelum dibawa ke Mapolres Padang Pariaman," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regy, Senin (19/5/2025).

Akibatnya R harus kembali berurusan dengan polisi, sedangkan S merupakan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.

S juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, S keluar dari penjara pada tahun 2024.

PELAKU JAMBRET- Sebanyak dua orang pelaku penjambretan diamankan oleh Polres Padang Pariaman, Senin (19/5/2025). Kedua pelaku berinisial R (42) dan S (32).
PELAKU JAMBRET- Sebanyak dua orang pelaku penjambretan diamankan oleh Polres Padang Pariaman, Senin (19/5/2025). Kedua pelaku berinisial R (42) dan S (32). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Selain R, S juga berkomplotan dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami, pelaku yang satu ini merupakan rekan S beraksi di tempat sebelumnya," ujar Kasat. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved