Pemusnahan Sabu
Polres Pasaman Barat Musnahkan 241 Gram Sabu Jaringan Penyabungan dengan Cara Dibender
atuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 241,91 gram jenis sabu dari satu oran
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 241,91 gram jenis sabu dari satu orang tersangka dengan inisial MDS (43), Jumat (16/5/2025) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke selokan yang ada di belakang Aula Mapolres setempat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Res Narkoba Roni menyampaikan bahwa tersangka ini diamankan di Silaping, Kecamatan Ranah Batahan pada 13 Maret 2025 lalu.
Disampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagaimana upaya pihak kepolisian agar barang bukti tidak disalahgunakan.
"Kita amankan dari tersangka sebanyak 273,11 gram, kemudian kita musnahkan hari ini sebanyak 241,91 gram sedangkan sisanya untuk persidangan," jelasnya.
Baca juga: Dinas Peternakan Kabupaten Sijunjung Siapkan 3 Tim Pemeriksa Hewan Ternak Jelang Idul Adha 2025
Lebih lanjut, Kapolres menyebut, dari hasil penyidikan diketahui bahwa narkotika jenis sabu itu berasal dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, bahwa sering terjadi transaksi dan jual beli narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan.
Usai mendapat informasi itu tim Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju lokasi, disana ditemukan tersangka MDS dan langsung diamankan.
"Saat ditangkap disaksikan oleh jorong dan ketua pemuda setempat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 273,11 gram," katanya.
Baca juga: Bandar di Pariaman Sering Pasok Sabu ke Nelayan, Ditangkap Polisi Bersama Ratusan Paket Bukti
Terakhir, dari hasil penyidikan diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari seseorang inisial S seharga Rp80 juta dan akan dijual kembali di daerah Kecamatan Ranah Batahan dengan harga Rp150 juta.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.(*)
Kabid PDK KemenHAM Sumbar Lakukan Pemantauan Distribusi Program MBG di Kabupaten Pesisir Selatan |
![]() |
---|
5 Fakta Menarik Jelang Persebaya vs Semen Padang FC di BRI Super League |
![]() |
---|
Akses ke Geopark Silokek Sijunjung Dilengkapi Penunjuk Arah, Beberapa Titik Jalan Masih Rusak |
![]() |
---|
Menikmati Pesona Geopark Silokek Sijunjung yang Dikelilingi Tebing Karst yang Memukau |
![]() |
---|
Bus NPM Hantam Tiang & Musala di Solok, Polisi: Kendaraan Melaju Kencang saat Lewati Jalan Tikungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.