Kabupaten Solok Selatan

Waspadai Gejala Virus Jembrana pada Sapi, Pemkab Solok Selatan Minta Perketat Pengawasan Ternak

Meski begitu, penyakit ini tidak bersifat zoonosis, sehingga daging ternak tetap aman dikonsumsi jika dimasak dengan sempurna.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
sanovra/tribuntimur.com
ILUSTRASI SAPI- Pemerintah Solok Selatan keluarkan Surat Edaran (SE) terkait bahaya penyakit Jembrana yang dapat membuat kematian pada hewan ternak jenis sapi Bali. Dinas Pertanian mengingatkan bahwa kerugian akibat penyakit ini cukup besar, dengan tingkat kematian ternak terinfeksi yang bisa mencapai 100 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Solok Selatan keluarkan Surat Edaran (SE) terkait bahaya virus Jembrana yang dapat membuat kematian pada hewan ternak jenis sapi Bali.

Penyakit ini bisa mengakibatkan merugikan pada peternak sapi jenis Bali, karena tingkat kematiannya mencapai 100 persen.

Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan, jika menemukan gejala dari virus Jembrana pada ternaknya.

Imbauan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pertanian, yaitu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 520/01 Bidnakkeswan/2024 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), khususnya penyakit Jembrana yang menyerang sapi Bali.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Pariaman Imbau Panitia Pilih Sapi Kurban Berlabel Layak Sembelih

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 7 Mei 2024 tersebut, imbauan ditujukan kepada camat, wali nagari, serta koordinator penyuluh pertanian lapangan (PPL) se-Kabupaten Solok Selatan untuk mensosialisasikan kewaspadaan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Pendewal, mengatakan bahwa penyakit Jembrana merupakan penyakit viral yang sangat menular pada sapi Bali.

"Gejalanya meliputi demam, diare encer berdarah, tidak nafsu makan, air liur berlebihan, pembesaran kelenjar limfe, depresi, hingga munculnya keringat darah," katanya, Senin (12/5/2025).

Meski begitu, penyakit ini tidak bersifat zoonosis, sehingga daging ternak tetap aman dikonsumsi jika dimasak dengan sempurna.

Baca juga: Prabowo Salurkan 20 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Sumbar, Syaratnya Bobot Minimal 800 Kg

Dinas Pertanian mengingatkan bahwa kerugian akibat penyakit ini cukup besar, dengan tingkat kematian ternak terinfeksi yang bisa mencapai 100 persen.

"Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan gejala pada ternak," imbuh Pandewal.

Pandewal mengatakan untuk laporan dapat disampaikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

Atau mengunjungi lokasi dan wilayah kerja Puskeswan di Solok Selatan seperti Puskeswan Muara Labuh di Pakan Selasa Nagari Alam Pauh Duo yang melayani Kecamatan Pauh Duo, Sungai Pagu, dan KPGD.

Puskeswan Sangir di Jalan Koto Tinggi, Nagari Lubuk Gadang melayani Kecamatan Sangir dan Sangir Jujuan.

Puskeswan Sungai Gading di Sungai Gading, Nagari Sungai Kunyit Barat – melayani Kecamatan Sangir Balai Janggo, Sangir Batang Hari, dan Sangir Jujuan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved