Rabies di Padang Pariaman

Rabies Ancam Padang Pariaman: Dua Kucing Positif, Satu Anak Tewas, Warga Diminta Jangan Lengah

Dua kucing peliharaan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkonfirmasi positif rabies hingga Mei 2025.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VAKSINASI RABIES- Petugas pada saat memberikan suntik vaksin anti rabies kepada kucing Rabu (7/5/2025). Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Padang Pariaman mengingatkan masyarakat untuk waspada menyusul satu korban jiwa akibat virus mematikan ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dua kucing peliharaan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkonfirmasi positif rabies hingga Mei 2025.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Padang Pariaman mengingatkan masyarakat untuk waspada menyusul satu korban jiwa akibat virus mematikan ini.

Situasi ini cukup menjadi perhatian bagi Disnaskeswan Padang Pariaman, karena masih minimnya kesadaran masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakkeswan Padang Pariaman Devi Yanti, mengatakan virus rabies ini memang bersifat mematikan.

Sifat virus ini menular dari hewan seperti anjing, kucing hingga kera ke manusia, melalui gigitan dari air liur hewan.

Baca juga: Pemerintah Galakkan Vaksinasi, Satu Korban Meninggal Diduga Terinfeksi Rabies di Padang Pariaman

Sejauh ini rabies di Padang Pariaman sudah sebanyak dua hewan peliharaan dinyatakan terinfeksi virus rabies dan satu orang anak berusia enam tahun meninggal dunia.

"Dua hewan ini merupakan kucing peliharaan yang sampelnya sudah kami uji Labor. Hasilnya positif," ujar Devi, Jumat (9/5/2025).

Devi menyebut kasus rabies yang memakan korban jiwa pada dua bulan lalu tersebut, tidak terlepas dari minimnya kesadaran masyarakat.

Masyarakat menganggap hewan peliharaan mereka tidak terpapar virus tersebut, padahal selain bermain bersama pemilik, hewan peliharaan tersebut juga beraktifitas di luar rumah yang membuat potensi terpapar virus tinggi.

Selain minimnya kesadaran, pihaknya menilai banyak masyarakat yang tidak bertanggung jawab pada hewan peliharaannya.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Penularan Rabies

"Suntik rabies ini wajib dilakukan oleh pemilik minimal sekali enam bulan. Lagian suntik ini juga gratis," ujarnya.

Ia menyebut meski virus rabies mematikan, saat ini obatnya sudah ditemukan sehingga masyarakat tidak perlu risau.

Pihaknya berharap agar masyarakat yang melihat adanya hewan terindikasi gejala rabies bisa langsung melapor ke dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.

"Saya harap masyarakat tidak lengah atau menganggap remeh virus ini," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved