Opini
Program Sertifikasi Tanah Gratis: Menata Ulang Akses dan Keadilan Tanah Ulayat di Sumatera Barat?
Sertifikasi tanah ulayat seharusnya difasilitasi dalam bentuk kolektif dan tidak bisa dijadikan sarana privatisasi atas nama legalitas.
Pertama, perlu ada revisi terhadap skema PTSL agar bisa mengakomodasi sertifikasi kolektif bagi tanah ulayat dan tanah adat. Kedua, lembaga adat harus diberdayakan sebagai mitra resmi dalam proses pendaftaran tanah, baik dalam verifikasi data historis maupun dalam mediasi konflik. Ketiga, pemerintah daerah harus aktif memfasilitasi pengakuan hukum atas masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Keempat, pendidikan hukum dan sosial kepada generasi muda adat sangat penting agar nilai kolektif tanah ulayat tidak terkikis oleh logika hukum individualistik.
Tanah ulayat bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga simbol identitas, kepercayaan, dan kesinambungan sosial masyarakat Minangkabau. Sertifikasi tanah gratis hanya akan menjadi instrumen keadilan apabila dirancang dengan kepekaan terhadap konteks lokal dan norma adat yang hidup. Program ini harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat masyarakat adat, bukan melemahkannya. Di sinilah letak tantangan negara modern: bagaimana mengakui tanpa menundukkan, dan bagaimana melayani tanpa merusak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.