Kabupaten Solok Selatan
Polisi tak Temukan Penambang di Lokasi, Lancarkan Razia Tambang Emas Diduga Ilegal di Solok Selatan
Operasi penertiban sekaligus razia tambang emas diduga ilegal yang dilancarkan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Solok Selatan, sempat men
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Operasi penertiban sekaligus razia tambang emas diduga ilegal yang dilancarkan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Solok Selatan, sempat menyita sejumlah peralatan tambang.
Sebelumnya, aparat penegak hukum kepolisian melancarkan razia ke sasaran lokasi penambangan emas diduga ilegal pada Selasa (6/5/2025).
Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Sudirman, bersama sepuluh personelnya menyita peralatan tambang di aliran Sungai Momou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, dua Polsek di wilayah hukum Polres Solok Selatan menggelar razia tambang emas ilegal dan petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang saja.
Saat razia dilakukan, tidak ditemukan satu pun penambang di lokasi, yang diduga mereka telah keburu kabur lalu melarikan diri.
Sementara itu, Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, juga melakukan razia di aliran Sungai Batang Sipotar.
Ia menyebutkan bahwa para penambang berhasil melarikan diri ke hutan dan tidak berhasil ditemukan meskipun sempat dikejar oleh petugas.
Baca juga: Sungai Tercemar Tambang Emas, Warga Salimpek Solok Lapor Polisi

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Lokasi 4 KM dari Lintas Padang-Muara Labuh
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, kedua polsek tersebut juga memasang spanduk imbauan bertuliskan "Stop Ilegal Mining" dan memasang garis polisi di sekitar area tambang ilegal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Ini merupakan langkah konkret untuk memberantas aktivitas tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi pelakunya,” ujar Hilmi, Jumat (9/5/2025).
Hilmi menambahkan, pada bulan lalu pihaknya telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Seluruh barang bukti yang disita oleh masing-masing polsek telah diamankan dan dibawa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hilmi, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok Selatan bersama jajaran terus melaksanakan patroli rutin di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal,” ujarnya.
Padang Limau Sundai
Kecamatan Sangir Jujuan
Kabupaten Solok Selatan
Tambang Emas Ilegal
Sumatera Barat
Wabup Yulian Efi Pimpin Apel Gabungan, Dorong Inovasi OPD dan Percepatan Pembangunan Solok Selatan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Pemkab Solok Selatan Bagikan 10.295 Lembar Bendera Merah Putih ke Masyarakat |
![]() |
---|
Puncak HKAN 2025, Lubuk Gadang Utara Solsel Dicanangkan sebagai Kampung Harimau |
![]() |
---|
Satgas Polres Solok Selatan Razia SPBU, Warga Diminta Laporkan Pengisian BBM Mencurigakan |
![]() |
---|
Polres Solok Selatan Gencarkan Pengawasan SPBU, Cegah BBM Subsidi Masuk Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.