Padang

Polresta Padang Ungkap 83 Kasus Narkoba Selama Januari-April 2025, 107 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 107 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam anak di bawah umur yang masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Shutterstock
Ilustrasi Narkoba- Satresnarkoba Polresta Padang mencatat telah mengungkap sebanyak 83 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang mencatat telah menangani 83 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam anak di bawah umur yang masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"Pada Januari hingga April ini kami menangani 83 kasus narkoba. Sebanyak 107 orang diamankan, enam di antaranya merupakan anak-anak," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Selasa (6/5/2025).

Martadius menyebut, jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 lalu.

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Dua Handphone Saat Korban Tertidur

Saat itu, pihaknya menangani 127 kasus dengan total 165 tersangka.

Terkait enam anak yang turut diamankan, Martadius menegaskan pihaknya melakukan penanganan secara khusus.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk ABH, sel yang digunakan juga terpisah. Selain itu, penyidikan dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek psikologis dan hukum anak,” jelasnya.

Baca juga: Potongan Kaki Manusia yang Ditemukan di Padang Besi, Dievakuasi Tim Identifikasi Polresta Padang

Ia menambahkan, setiap proses hukum terhadap anak tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak-anak tersebut didampingi kuasa hukum, petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta orang tua atau wali selama pemeriksaan.

“Kami memastikan hak-hak anak terlindungi. Penanganan perkara anak juga dilakukan secara cepat, maksimal 14 hari, agar mereka tidak terlalu lama berada dalam tahanan,” katanya.

Sementara itu, menanggapi masih tingginya kasus narkotika di Kota Padang, Martadius mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan di sekolah, kampus, instansi pemerintah, swasta, hingga ke lingkungan warga.

“Kami juga membentuk kampung bebas narkoba di setiap kecamatan, serta memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan pesan-pesan bahaya narkoba,” tutup Martadius. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved