Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Dua Handphone Saat Korban Tertidur
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan satu orang lelaki yang nekat mencuri dua unit handphone saat korbannya tengah tertidur di dalam
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan satu orang lelaki yang nekat mencuri dua unit handphone saat korbannya tengah tertidur di dalam rumahnya.
Diketahui pencurian ini terjadi di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Aur Duri Rt 03/Rw 05, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa pelaku diketahui bernama AS. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh jajaran dari tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.
Kata dia, pelaku nekat melakukan pencurian handphone merek OPPO A12 dan OPPO A3s, pada Senin (20/1/2025) pukul 05.30 WIB.
"Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Namun, pada saat bangun tidak menemukan handphone miliknya walaupun sudah berusaha mencarinya di sekitar kamar," kata AKP Muhammad Yasin, Sabtu (15/2/2025).
Kemudian, setelah keluar dari kamar, korban melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Baca juga: Curi Scoopy Mahasiswa di Parkiran Kos, Fadli Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Yasin menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berinisial AS berhasil ditangkap pada Kamis (13/2/2025) sore.
Inisial AS diringkus petugas kepolisian dalam dugaan pencurian di daerah Jalan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Ungkap Kasus Tawuran & Balap Liar, Tim Klewang Polresta Padang Terima Penghargaan Kapolda Sumbar
"Awalnya didapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian handphone tersebut. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut," katanya.
Ternyata pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Namun, awalnya petugas tidak menemukan pelaku dan hanya menemukan orang tuanya yang sedang menguasai satu unit handphone hasil pencurian.
Handphone tersebut dipinjamkan oleh pelaku berinisial AS kepada orang tuanya, akhirnya dilakukan penyitaan barang bukti oleh petugas kepolisian.
"Tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, petugas melihat pelaku dan akhirnya didekati untuk diamankan," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Catat Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Libur Nataru 2024/2025
AKP Muhammad Yasin menyebutkan untuk korban telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO dan satu kotak handphone.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*)
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Wali Kota Fadly Amran Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Upaya Raih Kembali Penghargaan Adipura |
![]() |
---|
Wali Kota Fadly Amran Jadi Keynote Speaker Temu Ilmiah Nasional Ikatan Psikologi Sosial di UNP Hotel |
![]() |
---|
PT Semen Padang Kumpulkan 368 Kantong Darah dalam Donor HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bank Nagari dan PLN UID Sumbar Bersama PT PLN Electricity Services Dukung Program Degensetisasi |
![]() |
---|
Wali Kota Fadly Amran Hadiri Pengukuhan Pengurus Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.