Kota Padang
Pemko Padang Sahkan Perda Trantibum, Narkotika, dan Masjid di Sidang DPRD
Ketiga perda tersebut meliputi ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi p
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Masa Sidang II tahun 2025.
Ketiga perda tersebut meliputi ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi penyelenggaraan masjid.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (30/4/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II, dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Andree Algamar menyampaikan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang yang telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) selama Masa Sidang II tahun 2025.
Baca juga: Kakanwil Pas Sumbar Tegaskan Pegawai Lapas Bukittinggi akan Diusut Jika Terlibat Keracunan Napi
"Pada Masa Sidang II, kita telah menetapkan sejumlah Perda, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid," ungkapnya.
Andree Algamar menyampaikan harapan agar sejumlah Rancangan Perda yang telah diajukan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, seperti Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Nagari dan Perumda Air Minum, serta Perda tentang Pembinaan Kepramukaan dan Pengembangan Organisasi.
“Kita juga berharap beberapa Rancangan Perda yang saat ini sedang dibahas dapat segera diselesaikan. Diantaranya, Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta Perda tentang Penyelenggaraan Pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda Kota Padang ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama Masa Sidang II tahun 2025, dan berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan untuk masa yang akan datang.
“Mewakili Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Kota dalam membahas dan mengesahkan beberapa Perda dalam masa sidang II,” pungkas Andree Algamar.
Baca juga: Healing ke Alam: Tren Wisata Sunyi di Tengah Hiruk Pikuk Dunia Digital
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Martilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Jupri dan Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, dan unsur terkait lainnya.(*)
BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26 |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan |
![]() |
---|
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
104 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Padang, Baru Satu yang Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.