Kota Pariaman
Pemko Pariaman Terapkan Outsourcing Usai Ratusan CPPPK Dinyatakan TMS
Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengambil langkah menerapkan sistem kerja outsourcing.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.
Baca juga: Mantan Pemain PS Putra Bahari dan PSP Padang Tewas Terlindas Truk di Tanjung Saba Padang Sumbar
Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.
Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)
| Kota Pariaman Gelar Kejurda Sepatu Roda Sumbar di Sirkuit Standar Nasional, 250 Atlet Bersaing |
|
|---|
| Kota Pariaman Fokus Siapkan Dokumen Tata Ruang dan Lingkungan sebagai Kunci Amankan Investasi Hijau |
|
|---|
| Malam Minggu Ceria di Pariaman, Balai Kota Disulap Jadi Panggung Kreatif dan Markas UMKM |
|
|---|
| World Bank dan TPPPS Kunjungi Pariaman, Tinjau Program Penurunan Stunting Terbaik |
|
|---|
| Malam Minggu Warga Pariaman Bakal Lebih Seru, Car Free Night Siap Geliatkan Ekonomi Lokal |
|
|---|
