Kota Pariaman
Pemko Pariaman Terapkan Outsourcing Usai Ratusan CPPPK Dinyatakan TMS
Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengambil langkah menerapkan sistem kerja outsourcing.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.
Baca juga: Mantan Pemain PS Putra Bahari dan PSP Padang Tewas Terlindas Truk di Tanjung Saba Padang Sumbar
Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.
Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)
Bukan Karena Temuan, Rekomendasi BPK Buat Disdikpora Hentikan Kucuran Dana Persikopa Pariaman |
![]() |
---|
Persikopa Terabaikan Akibat Polemik Pengurus dan Pendanaan, Wali Kota Pariaman Dipertanyakan |
![]() |
---|
Teka-teki Absennya Persikopa Pariaman di Piala Soeratin U-17 2025: Pendanaan Jadi Polemik |
![]() |
---|
KONI Kritik Keras Absennya Persikopa di Piala Soeratin 2025, Sebut Cerminan Kegagalan Pengurus |
![]() |
---|
Dua Kali ke Final Nasional, Kini Persikopa Pariaman Gagal Tampil Akibat Tak Ada Dana dan Pengurus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.