Berita Viral
Viral Dosen di Mataram Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke 22 Mahasiswa, Modus Ritual Zikir Zakar
Seorang dosen berinisial LR diduga melakukan pelecehan kepada 22 mahasiswanya dengan modus melakukan ritual menyimpang,
TRIBUNPADANG.COM - Oknum dosen berinisial LR asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswanya.
Mirisnya, LR melecehkan para mahasiswa dari jenis kelamin yang sama, dengan modus keagamaan.
Sebanyak 22 mahasiswa diduga menjadi korban dosen bejat tersebut, baik dari Universitasnya maupun perguruan tinggi lain.
Menurut informasi, LR membujuk korbannya dengan membaca ayat-ayat suci dan melakukan ritual.
Antara lain ritual mandi suci, transfer ilmu hingga modus ritual menyimpang yang disebut 'zikir zakar'.
Baca juga: Dokter Anestesi Priguna Anugrah Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Karier Hancur & STR Dicabut
Terbaru, Ditreskrimum Polda NTB akhirnya telah menetapkan LR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
LR pun ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, kepada TribunLombok.com, Selasa (22/4/2025).
Tersangka LR diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis, dengan modus pendekatan keagamaan, seperti tausiyah melalui berbagai kajian, hingga ritual pembersihan diri.
Adapun sejauh ini, belum ada korban yang mengaku disodomi.
Korban LR rata-rata masih berstatus mahasiswa, bahkan sudah ada yang alumni.
Baca juga: Viral Mahasiswa Diusir dari Kelas karena Tak Membeli Buku Dosen Rp 215 Ribu
Dipecat dari 3 Kampus
Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan LR bertambah menjadi 22 orang yang terdiri atas mahasiswa dan alumni.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang mendampingi para korban pelecehan seksual LR.
Joko menjelaskan, 12 korban sudah diketahui identitasnya, sedangkan 10 orang lainnya merupakan mahasiswa di kampus yang berbeda.
Joko mengungkapkan LR telah diberhentikan dari tiga kampus tempatnya mengajar menyusul adanya kasus ini.
"Saya sudah dapat info dari teman-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025), dilansir TribunLombok.com.
Menurut Joko, pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir Desember 2024.
Polisi telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, untuk melengkapi bukti-bukti yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Dosen Penyuka Sesama Jenis di Mataram yang Lecehkan Mahasiswa, Ditahan di Polda NTB
3 Aturan Kibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Pakar: Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih |
![]() |
---|
Makna Bendera One Piece, Viral Dikibarkan Jelang 17 Agustus 2025, Ini Kata Pakar hingga DPR |
![]() |
---|
Viral Tren Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Apa Artinya? |
![]() |
---|
Identitas Pria Viral Ngaku Dokter Tinggal di Kolong Jembatan Terbongkar, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dokter Hafid, Tinggal di Kolong Jembatan Demak Usai Kehilangan Istri dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.