Prabowo Bagi-Bagi Tunjangan Guru Non-ASN hingga Rp 500 Ribu, akan Diumumkan saat Hardiknas
Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
TRIBUNPADANG.COM - Kabar gembira datang untuk para guru, khususnya bagi mereka yang bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian mengonfirmasi akan adanya program tunjangan tambahan untuk guru non ASN senilai Rp 300 ribu - Rp 500 ribu.
Rencananya, program ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025 mendatang.

Lalu Hadrian mengatakan bahwa pengajuan program ini merupakan bentuk perhatian Prabowo untuk dunia pendidikan.
"Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025) malam.
Menurut Legislator PKB itu, besaran tunjangan yang akan diberikan masih dalam perhitungan.
Baca juga: Presiden Prabowo: Kita tidak Bisa Menyerah pada Diplomasi
"Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita," kata Lalu.
Lalu menegaskan, tunjangan ini diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta.
Dia mengeklaim bahwa tunjangan tak hanya menyasar guru-guru yang telah memiliki sertifikasi.
"Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp 300 ribu," kata Lalu.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas saat ini dalam pembahasan di DPR RI.
Baca juga: 3 Dokumen Kerja Sama yang Diteken, dan Dipertukarkan Presiden Prabowo dan Presiden Erdogan
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan TPG merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas.
"Itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," kata Unifah dalam Halal Bihalal PGRI di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta. Selasa (15/04/2025).
Unifah mengatakan, pemberian TPG memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Pakar Unand Singgung Isu ‘Bersih-bersih Orang Jokowi’ |
![]() |
---|
Mensos Buka Pembekalan Akbar Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta |
![]() |
---|
PCO: Tindakan Pemberantasan Korupsi Membuka Jalan Menuju Indonesia Makin Cerah |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan SPHP Amankan Pasokan Beras, PCO: Ada yang Nakal, Bereskan! |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis Akan Jangkau 82,9 Juta Penerima Manfaat pada Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.