Berita Viral

Alasan Kusir Delman Viral Getok Wisatawan Rp 600 Ribu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Bertindak

Diduga karena kondisi lalu lintas dan banyaknya jalur yang ditutup tersebut, durasi sewa delman menjadi semakin panjang.

Editor: Primaresti
Tangkapan layar TikTok, Kompas.com/ Putra Prima Perdana
VIRAL KUSIR GETOK WISATAWAN - Kolase unggahan viral wisatawan yang digetok harga oleh kusir delman di Bandung, Jawa Barat, dan Walikota Bandung Muhammad Farhan, diunggah Rabu (23/4/2025). 

"Padahal saya sudah inisiatif nambahin jadi Rp200.000. Tapi ternyata bilangnya kurang Rp400.000, karena Rp150.000 itu satu orang. Kalau begitu sih nipu namanya," tutur Kumalasari.

Tak mau berdebat, Kumalasari akhirnya memberikan kembali uang Rp300 ribu, sehingga total yang dibayarkannya Rp500 ribu.

"Saya merasa dijebak. Tapi akhirnya sudah kita kasih jadi Rp500.000, itu juga masih ngotot minta Rp100.000 sisanya. Saya sama suami kesel, udah ditinggalin saja," katanya.

Meski demikian, Kumalasari mengaku tidak kapok untuk kembali liburan di Kota Bandung.

Namun yang pasti, dia tidak akan mau lagi naik delman.

Dia pun berharap wisatawan yang datang ke Kota Bandung bisa lebih berhati-hati ketika naik delman agar kejadian penipuan dan getok harga tidak terulang kembali.

"Kalau mau naik delman, mendingan bayar di awal deh, jangan kepancing. Saya juga berharap bisa ditertibkan lagi delman-delman kayak gitu," tandasnya.

Kejadian tersebut membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kesal.

Menurut Farhan, delman yang berkeliaran di tengah kota sudah dilarang.

Bahkan, Satpol PP sudah melakukan pengusiran.

"Delmannya kita usir, alatnya yaitu pecutnya kita buang. Tapi kemudian kita dikecam."

"Katanya Satpol PP tidak manusiawi, kami mohon maaf, semua demi kenyamanan warga," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Profil Kardinal Luis Antonio Tagle, Calon Pengganti Paus Fransiskus, Digadang Jadi Paus Asia Pertama

Terkait wisatawan yang digetok harga Rp600 ribu saat naik delman, Farhan mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

Pihaknya tak bisa menuntut secara pidana.

Sebab, korban sudah bersedia membayar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved