Kasus Aborsi di Padang Pariaman
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kasus Aborsi di Padang Pariaman
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat terus mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus aborsi dan penguburan bayi yang melibatkan tersangka MMY dan LSM.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
"Saat ini, pengakuan tersangka menyatakan mereka berdua yang melakukan semua proses, mulai dari membeli obat, persalinan, hingga penguburan. Namun, kami tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain," kata Andreanaldo, Kamis (16/4/2025).
Meski belum ditemukan indikasi kuat adanya pihak ketiga, polisi berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menimbang penerapan pasal yang lebih berat.
"Pasal 77A UU Perlindungan Anak sudah kami jeratkan, tetapi jika ada unsur perencanaan, kami akan naikkan ke Pasal 340 KUHP," tambahnya.
Baca juga: Empat Siswi SMK di Padang Pariaman Ditemukan di Bengkulu, Polisi Lakukan Penjemputan
Jenazah bayi yang sempat menjadi barang bukti telah diserahkan tim forensik Dokkes Polda Sumbar kepada keluarga sang ibu untuk dimakamkan secara layak.
"Kami memandikan dan mengafani jenazah sesuai syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir," ujar Kapolres.
Prosesi pemakaman berlangsung tertutup di pemakaman keluarga, dihadiri oleh petugas kepolisian dan kerabat dekat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rio Ramadhan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini dijerat Pasal 77A UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang terencana, hukuman bisa lebih berat," jelasnya.
Baca juga: Viral! Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari Wings Air, Begini Klarifikasinya
Kasus ini memantik reaksi publik, terutama di media sosial, yang mengecam tindakan keji pasangan tersebut.
Banyak warganet mendesak aparat hukum memberikan sanksi maksimal sebagai efek jera.
Sampai saat ini, Penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan asal obat penggugur yang digunakan tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri terhadap keluarga tersangka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.