Kasus Aborsi di Padang Pariaman

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Makam Bayi di Padang Pariaman, Usut Tuntas Kasus Aborsi Remaja

Polres Padang Pariaman melakukan ekshumasi makam bayi yang dikuburkan oleh pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Padang Pariaman, Sumatera Barat

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Istimewa
KASUS ABORSI - Kedai lokasi persetubuhan remaja tersangka aborsi di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Polres Padang Pariaman melakukan ekshumasi makam bayi yang dikuburkan oleh pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Padang Pariaman,Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman melakukan ekshumasi makam bayi yang dikuburkan oleh pasangan remaja tersangka kasus aborsi di Padang Pariaman, Sumatera Barat Selasa (15/4/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, menyampaikan bahwa pembongkaran makam bayi yang dikuburkan oleh pasangan yang telah ditetapkan tersangka tersebut guna rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Pagi ini giat ekhsumasi dan otopsi di lokasi langsung," tutur Kasat Reskrim, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus menggali keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti.

Baca juga: PSU Pilkada Pasaman Digelar 19 April, Pjs Bupati Pastikan Anggaran Aman

“Penyelidikan terhadap kedua pelaku terus berjalan. Kami akan ungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Update Aksi Joget Berpakaian Seksi di Padang, Kapolsek Lubeg: Saat Ini Sedang Dimintai Keterangan

"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS  (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.

Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.

Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.

Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved