Kasus Aborsi di Padang Pariaman
Polisi Amankan Remaja Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap di Padang Pariaman
Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang melakukan aborsi anak hasil hubungan gelap mereka di Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio Ramadhani, mengatakan, pengamanan keduanya setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pidana aborsi yang terjadi di Korong Batang Bintungan, Kuranji Hilir, Sungai Limau, Padang Pariaman.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua orang tersangka berhasil diamankan, Sabtu (12/4/2025).
"Kedua tersangka ini berinisial YM (19) dan LS (19), diamankan di rumah YM," ujar Iptu Rio.
Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumbar Hari Ini, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Ia menerangkan bahwa tindakan aborsi ini berlangsung pada pertengahan Maret 2025, dengan cara mengeluarkan janin dengan obat perangsang.
Cara tersebut dilakukan keduanya di dalam kamar mandi dengan menggunakan obat perangsang yang didapat secara online.
Obat tersebut ternyata ampuh, sehingga janin berusia tujuh bulan tersebut berhasil keluar dalam kondisi tidak bernyawa.
"Janin tersebut dibawa oleh YM ke rumah orang tuanya untuk kuburkan di halam rumah," ujar Kasat.
Akibat perbuatannya, sepasang remaja ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman atas dugaan tindak pidana melakukan aborsi pada anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak sesuai peraturan perundang undangan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.