Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman Terapkan Full Day School Mulai 21 April 2025, Berlaku untuk PAUD hingga SMP
Sistem ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan kebijakan full day school mulai Senin, 21 April 2025.
Sistem ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2109/DISDIKBUD/2025, yang mengatur pola belajar lima hari sekolah dalam sepekan (Senin-Jumat) untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah Disdikbud setempat.
Mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP—baik negeri maupun swasta—wajib mengikuti aturan baru ini.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Baca juga: POPULER PADANG: Jenazah Bocah Hanyut Ditemukan dan KAN Soroti Kasus Video Joget Seksi Viral
“Kami ingin pendidikan di Padang Pariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus, dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” tegas JKA, Rabu (16/4/2025).
Tak hanya kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, hari sekolah juga akan dimanfaatkan untuk ekstrakurikuler guna mendukung pengembangan karakter dan bakat siswa.
Bagi ASN di lingkungan pendidikan, jam kerja ditetapkan 37,5 jam per minggu (tidak termasuk istirahat).
Sementara guru dan tenaga kependidikan non-ASN akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Masing-masing satuan pendidikan berwenang menyusun jadwal pelajaran secara mandiri, asalkan tetap mengacu pada regulasi pemerintah.
Baca juga: Hadiri Musrenbang RKPD 2026, Bupati Annisa Suci Ramadhani Sampaikan Aspirasi dari Dharmasraya
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Disdikbud Padang Pariaman akan melakukan monitoring dan evaluasi tiga bulan sekali.
Hasilnya akan dilaporkan langsung ke Bupati melalui Sekda.
“kami tidak sekadar menerapkan, tapi juga memastikan pelaksanaannya sesuai harapan. Evaluasi berkala menjadi kunci,” tambah JKA.
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan full day school saat ini sedang disusun dan akan segera disosialisasikan oleh Disdikbud setempat.(*)
| Nasib Siswa SDN 30 V Koto Usai Sekolah Terbakar, Pemkab Padang Pariaman Pindahkan Ruang Belajar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiga Tradisi Padang Pariaman Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Pemuda di Lubuk Alung Tersetrum saat Buka Tenda Pelaminan, Timbul Percikan Api | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hampir Setengah Dana Hibah BNPB untuk Sumbar Dialokasikan di Padang Pariaman, Perbaiki Infrastruktur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bangkitkan Ekonomi Masyarakat yang Sempat Lumpuh, BNPB Resmikan 3 Jembatan di Padang Pariaman | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.