Kasus Narkoba
Kapolres Padang Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Exit Tol Saat Pantau Arus Balik, Satu Orang Kabur
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menangkap seorang pengedar sabu saat memantau arus balik di exit tol Sicincin, Padang Pariaman, Sumat
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUN PADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menangkap seorang pengedar sabu saat memantau arus balik di exit tol Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (2/4/2025).
Penangkapan terjadi saat Kapolres mengawasi pos pengamanan arus balik, di lokasi ia melihat ada tindak tanduk mencurigakan dari pengendara sepeda motor.
Saat dikonfirmasi, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, gerak gerik mencurigakan pelaku terlihat saat melintasi pos pengamanan dengan kendaraan roda dua.
Dimana pelaku agak tergesa-gesa melihat kerumunan polisi di pos keamanan, jumlah pelaku ada dua orang dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Saya minta anggota untuk menghentikan pengendara tersebut, saat dihentikan terlihat ada sesuatu mencurigakan dari tindakan keduanya," ujar Kapolres, Kamis (3/4/2025).
Baca juga: Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi Mengarah ke Tanah Datar, Penerbangan di Sumbar Masih Aman
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengendara dihentikan petugas saat tengah melintas tanpa menggunakan helm di Exit Toll Padang – Sicincin, Kepala Hilalang.
Pengendara sempat melawan ketika petugas hendak mengamankan, di tengah kondisi arus lalu lintas padat merayap.
Situasi itu menjadi sorotan oleh pengendara yang melintas dan masyarakat setempat.
Kecurigaan Kapolres makin terjawab saat satu dari pengendara yang dihentikan melarikan diri, beruntung satunya lagi diamankan oleh pihaknya.
Faisol mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial VSYP, dari tangan VSYP, ia mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi, Lonjakan Kendaraan Tol Padang-Sicincin, Pembacokan di Pasbar
"Pelaku ini menyimpan di kantongnya. Itu kami dapatkan setelah melakukan penggeledahan setelah ia diamankan," katanya.
Faisol mengungkapkan, VSYP akan diancam sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 112 Jo 114 Undang-undang narkotika tahun 2009.
Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, kendati demikian tim penyidik akan terus melakukan pengembangan atas penangkapan ini.
Sedangkan untuk rekan VSYP, saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Padang Pariaman.(*)
Polisi Tangkap Warga Kamang Baru Sijunjung yang Simpan 2 Gram Sabu di Rumah |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di BIM, 2 Tersangka Asal Aceh Diciduk |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 10 Kg Sabu dan 100 Kg Ganja Selama 2025 |
![]() |
---|
Budidaya Ganja di Perkebunan Sawit Dharmasraya, BNNP Sumbar Temukan 100 Batang |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Petani Ikua Koto yang Beralih Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.