Info GTK 2025

Penjelasan Kode A1-A5 dalam Data GTK yang Membingungkan Guru Berdasarkan Permendikbud No 15/2018

Kode-kode tersebut dapat ditemukan pada bagian "catatan masalah" dan mencakup kategori A1 hingga A5. 

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap Layar/gtk.kemdikbud.go.id/
INFO GTK 2025: Baru-baru ini, muncul kode-kode baru dalam data GTK yang menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Kode-kode tersebut dapat ditemukan pada bagian "catatan masalah" dan mencakup kategori A1 hingga A5.  Lalu, apa makna dari kode-kode tersebut? 

TRIBUNPADANG.COM - Baru-baru ini, muncul kode-kode baru dalam data GTK yang menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Kode-kode tersebut dapat ditemukan pada bagian "catatan masalah" dan mencakup kategori A1 hingga A5. 

Lalu, apa makna dari kode-kode tersebut?

Mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018, berikut penjelasan tentang kode-kode tersebut, yang dirangkum pada Senin (24/3/2025):

1.    Kategori A1: Mengajar tatap muka minimal 24 jam pelajaran per minggu.
2.    Kategori A2: Mengajar tatap muka antara 18 hingga 23 jam per minggu.
3.    Kategori A3: Mengajar tatap muka 17 jam per minggu.
4.    Kategori A4: Mengajar tatap muka kurang dari 12 jam per minggu.
5.    Kategori A5: Mengajar di sekolah dengan rombongan belajar (rombel) kecil.

Baca juga: Pemahaman Kode-Kode Status Info GTK 2025 dan Artinya untuk Guru

Berdasarkan Permendikbud tersebut, kode-kode ini mengacu pada beban mengajar guru. 
Guru yang memenuhi ketentuan beban mengajar yang sesuai akan tercatat pada kategori A1. 

Beban mengajar yang sesuai juga berpengaruh pada kelayakan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

Cara Login Info GTK Cek Tunjangan Guru

1.    Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.    Masukkan username dan password akun PTK Dapodik.

3.    Isi kode captcha yang tersedia untuk keamanan.

4.    Klik tombol 'Login'

5.    Cek data sertifikasi, jika benar klik Cetak untuk menyimpan.

Apabila ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.

Selain dengan cara tersebut, guru dapat mengecek tunjangan dengan cara login di PTK.Datadik untuk akses Info GTK.

Cara Login di PTK Datadik

1.    Buka laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id.

2.    Klik tombol "Login Menggunakan SSO" pada halaman utama.

3.    Masukkan username/email dan password sesuai akun PTK Dapodik.

4.    Klik tombol Masuk untuk mengakses dashboard PTK Datadik.

5.    Pilih menu Biodata, lalu klik 'Buka Info GTK'.

6.    Pastikan seluruh data valid, jika sudah benar klik Cetak untuk menyimpan.

Informasi di Portal Info GTK

Guru yang berhasil login dapat melihat berbagai data penting terkait status kepegawaian dan sertifikasi. Informasi yang tersedia yakni:

•    Verifikasi Data Tunjangan Profesi.
•    Data Individu Berdasarkan Dapodik.
•    Status NUPTK dalam Database Arsip NUPTK.
•    Status Kelulusan Sertifikasi Pendidik.
•    Tugas Tambahan dan Rombongan Belajar (Rombel).
•    Riwayat Pendidikan Formal dan Sertifikasi Pendidik.
•    Status Verifikasi Ijazah S1/D4.

Jika laman Info GTK sedang dalam perbaikan, guru masih dapat mengakses informasi tunjangan dan status kepegawaian melalui PTK.Datadik sebagai alternatif. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved